-->

Hot News

Dampak Buruk Pembangunan RS Pratama Salutambung

By On Senin, Agustus 30, 2021

Senin, Agustus 30, 2021

Tampak RS Pratama Salutambung saat hujan mengguyur beberapa waktu lalu [ist/masalembo.com]



MINGGU sore 15 Juli 2021, Tasrif masih duduk di atas kursi, di depan meja jahit saat wuwungan hujan berkeratak di atas atap. Sedari pagi, hujan tak berhenti mengguyur Desa Salutambung, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene. 

Dari arah bukit pembangunan Rumah Sakit Pratama, air deras disertai lumpur mengalir di atas jalan Puskemas Salutambung. Sanitasi jalan poros Majene-Mamuju penuh, membuat air bergenang di depan rumah warga. Tercatat 30 rumah terdampak, lima diantaranya dimasuki air setinggi tumit serta beberapa sumur warga kotor akibat banjir tersebut.

Pemuda yang berpofesi sebagai penjahit itu kaget. Setelah selesai bekerja lalu membuka pintu, depan rumahnya air sangat deras dengan ketinggian setinggi lutut orang dewasa.

Jalan Poros Majene-Mamuju depan RS Pramata Salutambung turut terendam banjir dan lumpur yang mengalir dari lokasi Rumah Sakit [ist/masalembo.com]


“Saat itu saya benar-benar kaget, setelah menjahit, saya buka pintu ternyata depan rumah sudah seperti sungai," ujar pemuda, Tasrif.

Tasrif mengaku telah mengunggah video banjir tersebut ke Facebook, dengan tulisan mengkritik kunjungan Bupati Majene ke Rumah Sakit Pratama 27 Agustus 2021 dalam rangka meninjau persiapan Isolasi pasien Covid-19. 

Berikut penggalang unggahannya:

“Momen yang bagus dalam kunjungan RS Pratama harus di waktu hujan deras, supaya dampak dari pembangunannya terlihat. Kami warga di sekitaran RS Pratama sangat resah akibat banjir lumpur yang sekitika datang setelah hujan.”

Sementara, Aco Lukman, tetangga Tasrif, warga dusun Salutambung lebih nahas, sebab rumahnya telah dimasuki air setinggi tumit. Ia mengaku sebelum RS Pratama dibangun air tidak sampai sederas itu, tak pernah masuk rumah.

“Saat itu rumah saya dimasuki air,” ungkapnya. 

Warga menduga, banjir tersebut akibat tidak adanya sanitasi air yang dibuat setelah proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama usai dikerja.  

“Air tidak pernah sederas dan setinggi ini, bahkan hujan dari pagi sampai malam. Setelah RS Pratama dibangun, hanya beberapa jam hujan turun air mengalir sangat deras bersama lumpur bekas galian bukit pembangunan RS Pratama. Ini dikarenakan sanitasi, pembuangan air dari RS Pratama menuju sungai tidak disediakan," jelas Aco Lukman. 

Lebih tegas, aktivis lingkungan Zulkarnain, menyampaikan di dalam rapat yang diselennggarakan Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Salutambung (IPPMAS) tentang dampak lingkungan pembangunan RS Pratama, 29 Agustus 2021. Ia menuturkan bahwa RS Pratama dikerja secara ugal-ugalan. Pihak pelaksana memburu pembangunan agar cepat selesai tanpa memperhatikan aspek ekologis serta sosiologis.

Alumni Prodi Kehutanan Universitas Muhadammadiyah (Unismuh) Makassar itu memaparkan, dokumen UKL-UPL RS Pratama juga tidak dipublikasi, membuat masyarakat kesulitan mengakses serta memantau pembangunan tersebut, padahal itu menjadi kewajiban kepada pihak pelaksana dalam menjalankan asas keterbukaan.

Rumah warga depan RS Pratama Salutambung saat banjir dari lokasi Rumah Sakit ist/masalembo.com]

  
Sekedar info, Rumah Sakit Pratama adalah rumah sakit kedua Kabupaten Majene dengan tipe D yang berlokasi tepat di belakang Puskesmas Salutambung, Desa Salutambung, Kecamatan Ulumanda. Diperkirakan luas lokasinya 35.601 meter persegi. Setelah dibangun pada akhir 2020, fakta menunjukkan hanya terdapat dua sanitasi di depan gedung IGD, sedang untuk pembuangan limbah serta air dari pegunungan belum diperbaiki. 

Sebelum penggusuran lokasi pembangunan Rumah Sakit  tersebut, setidaknya dua sungai kecil dari arah bukit menuju pemukiman warga yang menjadi saluran air alami, serta sejumlah pohon besar yang berfungsi menahan air saat hujan. Setelah tergusur, air semakin deras terlebih karena tidak tersedianya sanitasi. 
Problem ini semakin bertambah bila wacana Pemerintah Daerah menjadikan RS Pratama sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 ditunaikan, sebab limbah, sampah bekas makanan, obat-obatan serta jarum suntik akan mencemari pemukiman warga.

Analisa Hukum Hak Lingkungan Bagi Warga

Hak mendapatkan lingkungan hidup yang sehat (the rihgt to healty environment) serta hak mendapatkan lingkungan hidup yang bersih (right to a clean environmet) ialah hak asasi manusia yang bersifat natural (natural right) tidak boleh dikurangi apalagi dilanggar. 

Hak ini kemudian diakui sebagai hak konstitusional setelah dipertegas dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat (1) yang berbunyi “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik....”

Beberapa aturan perundang-undangan telah mengatur hak lingkungan sehat, diantaranya terdapat dalam UU Hak Asasi Manusia No 39 tahun 1999 pasal 9 ayat (3) “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik. Kemudian diatur secara khusus (lex spesialis) dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  (PPLH) No 32 Tahun 2009. 

Tujuan dibuatnya UU tersebut yang relavan dengan kasus pembangunan RS Pratama, antara lain;

a. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia
b. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem
c. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup
d. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia
e. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana (UU/32/2009, pasal 3).

Tetapi bukan berarti penggunaan hak lingkungan hidup ini menjadi alasan penghambat pembangunan, terlebih pembangunan tersebut ditujukan untuk pelayanan kesehatan yang tentu pula menjadi satu aspek penting dalam hak asasi manusia. 

Sebagai jalan tengah, antara hak lingkungan hidup serta hak pembangunan (the rihgt to development) maka dalam UU Perlindungan dan Pengolaan lingkungan Hidup pasal 34 mengatur tentang Upaya pengelolaan lingkngan hidup (UKL) dan Upaya pemantauan lingkungan hidup, bagi usaha atau kegiatan yang tidak wajib amdal. 
UKL-UPL ini berfungsi sebagai langkah antisipatif agar kegiatan atau usaha tidak berdampak buruk terhadap ekosistem dan masyarakat. 

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.25 Thn 2018 Tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha Dan /Atau Kegiatan Yang Wajib UKL-UPL dan SPPL pasal 6 ayat (5) huruf (a) menjelaskan tentang analisis komponen-komponen yang dalam kaitannya dengan dampak hidup yang ditimbulkannya, antara lain;

a. jenis kegiatan usaha
b. skala/besaran/ukuran
c. kapasitas produksi
d. luas lahan yang dimaanfaatkan
e. limbah dan atau cemaran dan atau dampak lingkungan
f. tegnologi yang tersedia dan atau digunakan
g. jumlah komponen lingkungan yang terkena dampak 
h. besaran investasi
i. terkonsentrasi atau tidaknya kegiatan
j. jumlah tenaga kerja
k. aspek sosial kegiatan.

Selain dari langkah antisipatif, UKL-UPL pula menjadi persyaratan mutlak untuk mendapatkan izin lingkungan, dokumen tersebut wajib dicantumkan serta dipublikasikan sebelum pembangun dilaksanakan lengkap pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) ini telah dijelaskan dalam pasal 35 dan 36 dalam UU tersebut. 

Sedangkan dalam pasal 37 ayat (2) menjelaskan izin lingkungan dapat dibatalkan bila “kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. 

Sesuai dengan tujuannya, UKL-UPL yang diatur dalam UU PPLH agar pemanfaatan sumber daya alam dapat digunakan secara bijaksana. Namun dengan memperhatikan dampak dari pembangunan, RS Pratama patut diduga pihak pengembang tidak mengindahkan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan seksama. 

Menimbang analisa di atas, sebagai upaya kontrol masyarakat terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga sebagai wujud perjuangan atas lingkungan hidup yang sehat (impunitas, Pasal 66 UU/32/2009). Maka masyarakat Dusun Salutambung menuntut;

1. Laksanakan kewajiban UKL-UPL
2. Apabila kewajiban tidak di indahkan dalam awal Bulan September, maka masyarakat Salutambung meminta Kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan agar mencabut izin lingkungan RS Pratama sesuai dengan perundang-undangan
3. Menolak wacana RS Pratama sebagai tempat isolasi pasien Covid-19. 
4. Apabila dalam waktu yang ditetapkan tuntutan ini tidak ditunaikan, maka masyarakat Dusun Salutambung akan menyegel RS Pratama. (*)

Penulis: Aco Nursyamsu, Warga Salutambung, Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Majene Yogyakarta (IPMMY).



comments