-->

Hot News

Enrekang Zona Merah, Satgas Himbau Masyarakat Tunda Pesta Pernikahan

By On Minggu, Agustus 08, 2021

Minggu, Agustus 08, 2021

Satgas COVID-19 Kabupaten Enrekang [Bukhairul Iman]


ENREKANG, MASALEMBO.COM - Satgas Penanganan COVID-19 Nasional menetapkan Kabupaten Enrekang sebagai zona merah penyebaran virus Corona. Masyarakat diminta tidak menggelar kegiatan kerumunan, termasuk pesta perkawinan demi keselamatan dan kesehatan bersama.

Bupati Enrekang mengeluarkan surat edaran bernomor: 338/1984/SETDA/2021 tetang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan kriteria level 2. Dalam surat edaran telah ditetapkan; untuk sektor kegiatan masyarakat seperti pesta pernikahan, aqiqah dan syukuran yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup untuk sementara waktu. Penutupan sampai dengan adanya pemberitahuan resmi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Enrekang.

Aturan penundaan kegiatan kerumunan juga tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Enrekang. Dalam surat disebutkan, untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai COVID-19, Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya,SH,S.IK,MH meminta seluruh unsur pemerintahan dan elemen masyarakat untuk bekerjasama menyampaikan kepada masyarakat agar menunda kegiatan yang mengakibatkan kerumunan.

Untuk di wilayah Enrekang sendiri, Tim Satgas COVID-19 tak ingin menjumpai masyarakat mengadakan pesta pernikahan tanpa memperdulikan protokol kesehatan seperti tetap menyediakan prasmanan, makan ditempat, tidak mengenakan masker dengan benar serta tidak menjaga jarak.

Kapolres Enrekang menyebut tim Satgas akan melakukan pengawasan termasuk memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar sesuai dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020.

Kapolres Andi Sinjaya, meminta seluruh Satgas di tiap level mulai desa hingga kabupaten untuk memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19.

"Kabupaten Enrekang saat ini sudah di zona merah, kasus terkonfirmasi positif dalam dua minggu ini naik signifikan. Ini perlu kewaspadaan kita semua. Karenanya pelaksanaan PPKM harus diperkuat," tutur AKBP Andi Sinjaya selaku Wakil Ketua Satgas.

Hingga saat ini, total kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Enrekang mencapai 615 orang. Sebanyak 471 orang dinyatakan sembuh, 105 orang masih dalam perawatan, dan 39 orang meninggal dunia.

Sementara itu, menurut analisis epidemiologi Dinas Kesehatan Pemkab Enrekang, dengan kondisi saat ini, jika Satgas tidak mengambil langkah-langkah khusus (Operasi Yustisi dan sebagainya) secara ketat maka besar kemungkinan angka Covid akan melambung pesat dalam waktu dekat. 

Berdasarkan trend terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Enrekang tahun 2021, pada bulan Januari ada 69 kasus. Walaupun terjadi penurunan grafik pada bulan April yakni 14 kasus pasca diberlakukannya maklumat bersama tetapi mengalami lonjakan drastis di bulan Juli yang mencapai 104 kasus.

Selama bulan Agustus hingga tanggal 7 sudah terdapat 58 kasus baru sedangkan jika tidak dilakukan langkah-langkah khusus diprediksi bisa mencapai 220 kasus baru bahkan lebih.

"RSUD Masserempulu saat ini hanya tersedia 1 kamar dari 33 kamar yang tersedia, atau terisi sebesar 97 persen. Kasian Tenaga Kesehatan kita kewalahan menangani pasien bahkan masih mengantri untuk mendapatkan penanganan," jelas Kadis Kesehatan. (El/Red)

comments
close
Banner iklan disini