-->

Hot News

Kepemimpinan Kapolsek Masalembu, Dari 'Over Acting' Hingga Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

By On Minggu, Agustus 08, 2021

Minggu, Agustus 08, 2021

Pemasangan Police Line di Masjid SMAN 1 bukan tempat perkara oleh Polsek Masalembu. (FOTO: Ist/Masalembo.com)


SUMENEP, MASALEMBO.COM - Dalam perjalanannya sejak melanjutkan estafet kepemimpinan di Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, kebijakan IPTU Sujarwo acap kali menuai keluhan warga.

Keluhan pertama, datang dari warga yang beberapa waktu melaporkan Kapolsek Masalembu ke Propam Polda Jawa Timur. Pelapor bernama Satria Sam, berprofesi sebagai guru di SMAN 1 Masalembu. Kasus pelaporan ini berawal saat salah satu orang tua siswa di SMAN 1 Masalembu melapor ke Polsek atas dugaan penganiayaan antar sesama siswa yang dialami putranya.

Penganiayaan pada 5 November 2020 itu terjadi di lingkungan SMAN 1 Masalembu oleh belasan siswa. Tepat kejadian di sekertariat kegiatan siswa pecinta alam PA Kawali. 

Menurut Satria Sam atas kejadian tersebut, pihak sekolah langsung melakukan tindakan pemanggilan dan memberi saksi kepada siswa yang melakukan penganiayaan. Namun kata Satria yang merupakan guru sekaligus pembina PA Kawali, proses hukum terhadap 11 siswa yang dilaporkan terus dilanjutkan oleh pihak Polsek Masalembu. 

Akibatnya, 11 siswa yang masih di bawah umur harus menjalani proses hukum layaknya orang dewasa. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan pada 19 November 2020. Mereka juga diproses sampai dilakukan penahanan di ruang tahanan orang dewasa. Akibatnya belasan siswa tersebut mengalami tekanan psikologis.

Menurut Satria, harusnya berhubung peristiwa tindak pidana ini terjadi antar sesama siswa yang masih di bawah umur, pihak Polsek Masalembu sejatinya lebih mengedepankan keadilan restoratif dalam penyelesain kasusnya. Apatahlagi pada akhirnya pihak keluarga korban hanya meminta pertanggung jawaban pembayaran biaya pengobatannya putranya sebesar Rp15 juta.

Kata Satria, pemidanaan terhadap anak yang berhadapan hukum merupakan upaya terkahir yang dilakukan sebagai mana diatur di dalam UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Jadi sikap tidak presisi Kapolsek terkait masalah antar siswa di sekolah kami mengorbankan kegiatan ekstrakurikuler pecinta alam dan kegiatan peribadatan civitas sekolah yang diblokade policeline," ujar Satria, Minggu (8/8/2021).

Tidak hanya itu, pada saat Polsek yang dipimpin oleh IPTU Sujarwo memasang police line. Mereka memasangi Mushollah sekolah yang bukan tempat kejadian perkara. Hal ini berakibat pada aktifitas peribadahan siswa menjadi terhenti.

Padahal pihaknya, mengaku sudah memperingatkan pihak kepolisian untuk memasang police line di sekertariat PA Kawali sebagai tempat kejadian perkara, namun tidak diindahkan.

"Seyogyanya seorang Kapolsek lebih bijak bersikap sebagai pengayom masyarakat. Upaya membangun generasi peduli lingkungan pada peserta didik akhirnya terhenti setelah bertahun-tahun berkiprah dan bermitra dengan pmerintah dan NGO dalam dan luar negeri," tandasnya.

Lebih jauh kata dia, ketidakbijakan dalam penanganan perkara ini berimbas terhadap aktifitas organisasi siswa yang beregerak dalam lingkungan hidup, PA Kawali. Padahal organisasi yang berdiri sejak tahun 2012 ini cukup eksis melakukan kampanye kepedulian terhadap lingkungan hidup. Misalnya salah satu yang fonomenal organsisasi PA Kawali berhasil menyelamatkan satwa dilindungi burung kakak tua jambul kuning dari perburuan liar.

Sekarang lanjut Satria, siswa pecinta lingkungan sudah tidak lagi menemukan wadahnya. Dan Kecamatan Masalembu sudah kehilangan satu-satunya organisasi lingkungan hidup sebagai motor dan penggerak penyelamatan lingkungan di Kepualauan Sumenep, akibat tindakan yang tidak presisis dari Kapolsek setempat.

"Organisasi kami harus hengkang setelah mengabdi sejak 2012, jika sikap Kapolsek bijak sebagai penengah maka kemungkinan besar kami tetap eksis di sekolah," jelasnya.

Satria tidak tinggal diam untuk menyelamatkan organisasi siswanya. Ia kemudian melaporkan Kapolsek Masalembu ke Propam Polda Jatim. Bak gayung disambut, organisasi ekstrakulekuler siswanya belum kembali dan proses laporannya juga belum selesai, dirinya mengaku kembali mendapat serangan. Saat itu terdapat kejadian penemuan satwa buaya di Kecamatan Masalembu. Sebagai individu yang memiliki insting penyelamatan satwa dilindungi pihaknya langsung melakukan kordinasikan dengan Camat Masalembu dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk dilakukan penakaran sementara dan pangamanan yang dipandu langsung oleh BBKSDA wilayah Pameksan.

Niat baik tidak selalu berjalan lurus. Justru tindakannya itu memperburuk citranya di mata masyarakat yang diakibatkan oleh pernyataan Kapolsek Masalembu IPTU Sujarwo di salah satu media yang menyebutkan kalau Satria Sam akan memelihara secara pribadi buaya tersebut.

Sontak, di tengah gemparnya penemuan tersebut, muncul opini negatif tentang dirinya di masyarakat.

"Saya difitnah bahwa saya ingin memelihara buaya. Padahal buaya itu sudah saya koordinasikan ke Camat dan BBKSDA. Selama 9 hari kami lakukan pengamanan setelah itu kami kirimkan buaya ke BBKSDA Jatim. Kegiatan penangkaran sementara dan pengamanan dipandu oleh BBKSDA. Pihak BBKSDA sudah tahu itu," katanya.

Keluhan Pemdes Sukajeruk

Selain Satria Sam, keluhan kepada Kapolsek Masalembu juga datang dari Pemerintah Desa Sukajeruk yang menganggap tindakan Kapolsek pada 5 Agustus 2021 sangat berlebihan atau over acting. Pemdes menilai justru Polsek Masalembu lemah kordinasi dengan pemerintah Desa Sukajeruk. Kala itu menurut Sekdes Sukajeruk Achmad Sholeh, Kapolsek Masalembu IPTU Sujarwo bersama Tim Satgas mendatangi keluarga calon mempelai yang hendak membuat pernikahan pada H-1 kegiatan, tepatnya pada Kamis, 5 Agustus 2021. Kapolsek dan Tim Satgas Covid-19 meminta agar pernikahan dibatalkan.

Pihak keluarga dibantu Kepala Desa Sukajeruk, Sapuri, terlebih dahulu mempersilahkan Kapolsek bersama Tim Satgas untuk duduk. Kekuarga juga menjelaskan bahwa acara yang akan digelar tidak akan mengundang banyak orang dan tetap mematuhi prokes

Namun, penjelasan pihak keluarga tidak diterima oleh Polsek dan Tim Satgas, sehingga terjadi adu mulut antara kedua belah pihak. 

"Itu tindakan berlebihan, karena kegiatan pernikahan yang akan dilaksanakan tidak mengundang keramaian hanya keluarga terdekat, pembacaan barzanji dan tidak ada hiburan," ungkap Achmad Sholeh, Sekretaris Desa Sukajeruk, Sabtu (7/8/2021).

Achmad juga menyesalkan ketidakhadiran Kapolsek sebagai bagian dari Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Masalembu saat  terdapat warga yang meninggal akibat Covid-19 di Desa Sukajeruk. Saat itu tidak satupun pihak Kepolisian dan Tim Satgas Covid-19 yang datang untuk mengurus jenazah. Akibatnya, Kepala Desa Sukajeruk swadaya dengan APD seadanya bersama warga yang mengurusnya.

"Kemana pihak Polsek dan Satgas Covid-19 saat ada warga meninggal karena Covid-19 dan membutuhkan penganan," keluh Achmad. (TH/Red)

comments