-->

Hot News

Ketipu Dukun Palsu, Warga di Mamuju Kehilangan Emas 10 Gram

By On Rabu, Agustus 04, 2021

Rabu, Agustus 04, 2021


Dukun palsu diamankan di Polresta Mamuju

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Aksi penipuan dan penggelapan berkedok ritual abal-abal terjadi di wilayah Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulbar. 

Korbannya adalah seorang perempuan inisial A warga Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju.

Awalnya bermula saat korban tengah duduk di teras rumahnya. Kemudian didatangi oleh pelaku A mengaku mampu mengusir roh jahat dan bisa menggandakan uang. 

Sebelum ritual dimulai, ada syarat yang perlu korban penuhi agar kegiatan itu berhasil. Yakni pelaku meminta korban untuk menyiapkan barang kesayangannya. Korban pun menyanggupi permintaan pelaku dan mengambil gelang emasnya seberat 10 gram di dalam lemari.

Setelah gelang dihadirkan, gelang tersebut dimasukan ke dalam teko yang telah berisi air. 

Usai ritual, pelaku pergi meninggalkan rumah tersebut dan membawa gelang emas milik korban.

Sementara korban baru menyadari bahwa dirinya menjadi korban penipuan.

Akhirnya korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada Polresta Mamuju untuk menangkap pelaku. 

Kapolresta Mamuju Kombes Iskandar membenarkan kejadian itu. 

Iskandar menyebut, pelaku inisial A (38) telah ditangkap di Kabupaten Polman sehari setelah penipuan itu. 

"Kejadiannya hari Minggu 1 Agustus 2021 lalu dan pelakunya kita tangkap Senin 2 Agustus 2021 di Kabupaten Polman saat hendak beraksi pada korban lainnya," beber Iskandar, Rabu (4/8/2021).

Iskandar menyebut, selain bisa mengusir roh jahat, dukun palsu ini juga menjanjikan korban bisa melipat gandakan uang.

Dalam melancarkan aksinya pelaku memperdaya korban dengan berdalih sebagai dukun. 

"Berbekal informasi dari korban dan petunjuk yang ada, pelaku dapat diamankan," kata Iskandar.

Dari tangan pelaku, kepolisian dapat menyita sejumlah barang bukti berupa gelang emas seberat 10 gram dan uang senilai Rp2.562.000.

Akibat aksi busuknya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (fad/red)

comments