-->

Hot News

Sejarah Lahan Brimob Polda Sultra yang Kini Dipersoalkan oleh Oknum Kades Bernama Langa

By On Minggu, Agustus 15, 2021

Minggu, Agustus 15, 2021


KENDARI, MASALEMBO.COM - Sekitar tahun 1970-an, tanah di Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dulu merupakan hamparan hutan belantara. Hutan ini biasanya dijadikan sebagai tempat perburuan oleh warga sekitar untuk mencari rusa dan anoa.

Akibat kondisi tersebut, menyebabkan warga pada saat itu enggan menjadikan areal sekitar untuk digarap dikarenakan kondisinya yang masih alami serta masih terdapat berbagai macam hewan buas lainnya.

Namun seiring perkembangan waktu, sekitar tahun 1980-an Panglima ABRI, Jenderal Muhamad Yusuf mengeluarkan program transmigrasi lokal untuk meningkatkan kesejahteraan anggota ABRI terutama yang sudah pensiun. Maka tanah hutan dengan luas sekitar 120 Ha tersebut dijadikan areal transmigrasi lokal oleh para purnawirawan Polri.

Untuk menindak lanjuti rencana Panglima ABRI tersebut, berdasarkan Surat Kadapol XIV Sulselra No.Pol.: 18 / 3029/ XII / 1977 tanggal 6 Desember 1977 yang isinya antara lain, agar Para Dan/Ka. mengusahakan areal tanah di daerahnya untuk calon lokasi resetlement.

Tahun 1977, Danres 1451 Kendari berkoordinasi dengan Camat Ranomeeto Abdul Samad, tentang program Panglima ABRI Jenderal M. Yusuf saat itu untuk mensejahterakan anggota ABRI. Sehingga dibutuhkan lokasi tanah untuk program resetlemen Polri tersebut.

Masih di tahun yang sama, Kepala Desa Lamomea, saat itu dijabat Muhammad Yamin, sebagai perpanjangan tangan Camat Ranomeeto, menunjuk areal persiapan resetlemen Polri dan melaporkannya kepada Camat Ranomeeto, Abdul Samad.

Lalu pada tahun 1978, Abdul Samad, Danres 1451 Kendari dan Muhammad Yamin, H. Surabaya dan H. Lahusweng serta Brigadir (Pur) Aladin turun ke lokasi untuk meninjau tanah lokasi persiapan resetlemen Polri.

Berdasarkan Surat Kapolres Kendari No.Pol.: Log res / 1851 /2/ I / 1978 tanggal 2 Januari 1978, melaporkan bahwa tanah yang dimaksud telah disiapkan.

Lanjut pada tahun 1979, Camat Ranomeeto mengajukan permohonan tertulis kepada Direktorat Agraria untuk melakukan pengukuran dari tanah yang ditunjuk Muhammad Yamin untuk persiapan resetlemen Polri. Kemudian hasil pengukuran diserahkan ke Bupati Daerah Tingkat (Dati) II Kendari yang saat itu dijabat oleh Andri Jufri.

Sehingga, keluarlah Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Tingkat II Kendari Nomor : 137 /1980 tanggal 6 Agustus 1980 tentang Penunjukan Areal Tanah Negara Bebas di Desa Lamomea Kecamatan Ranomeeto untuk lokasi persiapan Rresetlement Polri dengan luas tanah 120 Ha.

Persiapan resetlement Polri itu juga berdasarakan Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Tingkat II Kendari Nomor : 187 /1980 tanggal 11 Oktober 1980, tentang Penunjukan Areal Tanah Negara Bebas di Desa Lamomea Kecamatan Ranomeeto untuk penambahan lokasi persiapan resetlement Polri dengan luas tanah 15 Ha.

Beberapa tahun kemudian, pada tahun 1981 ternyata telah ditemukan berupa parit dan pagar kebun milik Ahmad Malaka. Sehingga pada saat itu Pemda Kota Kendari langsung melakukan ganti rugi tanah seluas 12 Ha dengan nilai sebesar Rp1 juta kepada Ahmad Malaka.

Kemudian selanjutnya, berdasarkan Surat Kadapol XIV Sulselra No.Pol.: B/2447/XI/1982 tanggal 18 November 1982, dijelaskan terkait perihal larangan penerbitan sertifikat hak milik di atas areal tanah pemukiman Polri unit IV Lamomea Kecamatan Ranometo.

Surat Keputusan Kapolwil Sultra An Kapolda Sulselra No. Pl.: Skep / 33 / XII / 1986 tanggal 31 Desemeber 1986 tentang Penunjukan Para Purnawirawan Polri (Warga Pemukiman Polri Unit IV ) untuk mendapatkan tanah garapan

“Tercantum namanya dalam lampiran I SK 33/86 ini, apabila tidak menggarap lahannya dalam jangka 6 (enam) bulan, maka tanah garapan tersebut ditarik.”

“Tercantum namanya dalam lampiran II SK 33/86 ini, apabila tidak menggarap lahannya dalam jangka 3 (tiga) bulan, maka tanah garapan tersebut ditarik.”

Agar lebih terarah pelaksanaan program translok sehingga berdaya guna dan berhasil guna serta penguasaan yanah lebih maksimal, maka Kapolda Sulselra ketika itu mengeluarkan Surat Keputusan No.Pol.: Skep/142/III/1992 tanggal 12 Maret 1992 tentang Mengangkat/ Menunjuk para Kapolres sebagai Pembina Pemukiman Polri di wilayah masing-masing.

Sehingga kebijakan Kapolres Kendari menunjuk beberapa anggota Polri yang masih aktif untuk menggarap lahan yang belum terbagi kepada purnawirawan dengan tujuan untuk menguasai lahan.

Dengan bergulirnya reformasi di tahun 1998 maka terbentuklah Polda Sultra. Sehingga kebutuhan pasukan sesuai dengan tuntutan kondisi situasi Kamtibmas di era reformasi, yang mana fylungsi kepolisian di kedepankan dalam penegakan hukum, perlindungan dan pengayoman masyarakat serta pemberantasan KKN yang mana disisi lain kondisi Polda Sultra yang baru Mekar dan banyak membutuhkan personil, maka pada tahun 1997 lulusan bintara PK dari SPN Batua sebanyak 150 orang dan 87 orang lulusan tamtama dari Watukosek ditempatkan pada fungsi Brimob di Polda Sultra.

Dengan situasi anggota Sat Brimob Polda Sultra yang belum memiliki Markas Komando tersendiri, maka pada tahun 1998 Letnan Kolonel Juned Ahmad (Wakapolda Sultra) melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada warga translok purnawirawan Polri yang mendiami areal 120 Ha tanah resetlemen Polri, untuk meminta sebagian dari tanah resetlemen untuk dibangun Markas Komando Sat Brimob Polda Sultra. dengan dasar Surat Deputi Logistik Polri An. Kapolri No.Pol.: B/1715/V/1998/ASLOG tanggal 20 Mei 1998.

Pada tahun 2000, Markas Komando Sat brimob Polda Sultra dibangun serta fasilitas-fasilitas latihannya secara bertahap. Mulai dari barak-barak remaja, barak siaga, gedung kantor utama, lapangan tembak dan halang rintang, perumahan perwira dan bintara terakhir gedung Rlrusunawa “Satya Haprabu”.
 
Sejak awal berdirinya Markas Komando di atas tanah resetlemen Polri, maka tanah disekitar Desa Lamomea harganya meningkat sehingga mengundang perhatian para mafia-mafia tanah untuk memperjual belikan tanah yang masih kosong, tidak terkecuali diatas tanah resetlemen Polri.

Kemudian, pada tahun 2001, beberapa orang melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kendari terkait tanah seluas 12,5 hektar yang berada di area milik Polri. Beberapa yang melakukan gugatan perdata yaitu Lasemi Arif Pombili, Wedodoi, Suleman Lamo, ST. Asri B, Hataf dan Lamengo.

Namun gugatan keenam orang tersebut kalah dan pengadilan menyatakan dimenangkan oleh pihak Polda Sultra dan Pemda Tk II Kendari.

Namun selanjutnya pada tahun 2003, Lasemi Arif Pombili dan beberapa orang lainnya kembali mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Sultra . Namun lagi-lagi kalah dan dimenangkan kembali oleh Pihak Polda Sultra dan Pemda.


Penulis: Army
Editor: Muhammad Al Rajap

comments