-->

Hot News

Kepesertaan Program BPJAMSOSTEK Nomor Lima se-Sulawesi Barat

By On Senin, September 20, 2021

Senin, September 20, 2021



MAMUJU, MASALEMBO.VOM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) gelar rapat monitoring dan evaluasi kewajiban kepesertaan BPJAMSOSTEK lingkup Pemerintah Desa Kabupaten Mamuju di salah satu hotel di Mamuju.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sulawesi Barat Iman M Amin, Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamuju Mas Agung, SH., Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Kumaedi, SH., Kepala BPKP Sulawesi Barat Hasoloan Manalu, S,E.,MM., Inspektur Inspektorat Kabupaten Mamuju M. Yani, SH., M.Si, serta Kepala Desa dan Perangkat Desa dari seluruh Kabupaten Mamuju yang turut hadir.

Dalam sambutannya Iman menyampaiakn  bahwa sesuai dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 di pasal 28h dikatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial. Berhak artinya semua orang yang berwarga negara Indonesia berhak atas perlindungan dari jaminan sosial, baik itu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua bahkan jaminan pensiun.

“Terkait dengan kegiatan hari ini tentang perlindungan aparat desa merupakan implementasi dari sila kelima tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasca terbitnya Peraturan Pemendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, disitu sudah jelas bahwa perangkat atau aparat desa berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang pembebanan anggarannya menggunakan dana desa,” ungkap Iman. Senin (20/9/2021).

Menurut Iman akan sangat rugi bagi aparat desa kalau ini tidak dimanfaatkan karena kalau terjadi resiko kematian, terjadi resiko kecelakaan kerja, atau ketika sudah tidak menjabat lagi menjadi aparat atau perangkat desa tidak ada manfaat jaminan sosial yang bisa diperoleh.

“Suatu desa yang sudah mengikutsertakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, ketika aparat atau perangkat desa kalau terjadi resiko meninggal dunia pasti ada jaminan kematian bagi ahli waris sedangkan desa yang belum mendaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan pasti ahli warisnya tidak akan mendapatkan santunan. Begitu juga ketika sudah tidak menjabat lagi kalau tidak ikut program jaminan hari tua ketika purna tugas sebagai perangkat desa maka tidak ada jaminan yang bisa diharapkan,” Iman mencontohkan.


Aparat atau perangkat desa yang sudah terdaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan ketika terjadi resiko kecelakaan kerja seluruh biaya perawatan dan pengobatannya ditanggung sampai sembuh. “Pada kesempatan ini saya mengajak kepada Bapak Ibu Kepala desa yang hadir marilah kita daftarkan diri dan seluruh perangkatnya untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ajaknya.

Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah. 

Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta.

Kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparat desa di Kabupaten Mamuju saat ini berada diurutan kelima atau dua terbawah dari seluruh Kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Barat. Menurut Kepala Dinas PMD Kab. Mamuju hal ini terjadi karena dua kemungkinan, yang pertama Kepala Desa masih ragu menganggarkan karena belum persis memahami aturan hukum. Kemungkinan yang kedua adalah para Kepala Desa belum memahami fungsi dan manfaat dari keikutsertaan program BPJS Ketenagakerjaan. “Sesungguhnya bahwa tahun lalu kami dengan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi di kecamatan-kecamatan, namun demikian bahwa kita masih berada rangking dua dari bawah,” ucap Mas Agung.

“Setelah kita menghadiri kegiatan ini, seperti harapan BPJS Ketenagakerjaan bahwa kita berharap tahun 2022 tidak ada aparat desa yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Perlu disampaikan bahwa saat ini pemerintah Kabupaten Mamuju masih sementara menfinalisasi Instruksi Bupati. Kalau Isntruksi Bupati sudah keluar, saya tidak mau tau seluruh desa harus anggarkan BPJS Ketenagakerjaan tahun depan,” tegasnya.

Mas Agung juga memberikan contoh bahwa tahun lalu aparat desa yang ikut BPJS Ketenagakerjaan belum sampai setengah tahun ikut ketika meninggal dunia keluarga yang ditinggalkan mendapat manfaat sebesar Rp 42 juta. Karena hal itu Mas Agung berharap seluruh Desa menganggarkan untuk program BPJS Ketenagakerjaan supaya ada manfaat yang diterima ketika purna bakti ataupun meninggal dunia.

“Mudah-mudahan di tahun 2022 semua desa sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya. (dir/ted)

comments