-->

Hot News

Legislator PPP Sulsel Sosialisasikan Perda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Tak Benda

By On Senin, September 20, 2021

Senin, September 20, 2021


ENREKANG, MASALEMBO.COM - Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H. Saharuddin melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Tak Benda.

Sosialisasi ini dilakukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Enrekang, yakni di Desa Rampunan, Kecamatan Masalle dan di Desa Buntu Pema Kecamatan Masalle.

Dalam dua kesempatan tatap muka dengan masyarakat tersebut Ajisaka sapaan akrab H. Saharuddin mengatakan di Kabupaten Enrekang kaya akan budaya dan produk khas seperti Pulu Mandoti atau beras ketan merah yang menjadi kebanggan daerah yang telah terdaftar sebagai warisan budaya tak benda.

"Selanjutnya kita akan terus mengupayakan produk khas Enrekang lainnya seperti Dangke yang terbuat dari olahan susu sapi, Deppa tetekan yang sudah menjadi kue khas dan jajanan wisatawan, serta beberapa warisan budaya lainnya untuk di daftarkan jadi warisan budaya tak benda," ungkapnya, Senin (20/09/2021).

Di tempat yang sama, Hasruddin Nur mahasiswa Program Doktor UNM sebagai penggagas tentang perda mengatakan tujuan dari perda tersebut adalah untuk menjaga warisan budaya tak benda yang ada di prov Sulsel agar tetap bisa dilestarikan dan terjaga supaya tidak di klaim oleh negera lain.

Penulis : El

comments