-->

Hot News

Meninggal Dunia, Anggota TNI Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Santunan

By On Selasa, September 14, 2021

Selasa, September 14, 2021



MAJENE, MASALEMBO.COM - Korem 142/Tatag bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada masing-masing ahli waris mendiang Sertu Rusman dan Serma Solikan merupakan anggota TNI dari Dandim 1401/Majene yang meninggal dunia karena sakit.

Penyerahan santunan simbolis ini diserahkan oleh Brigjen TNI Firman Dahlan S.ip Danrem 142/Tatang kepada ahliwaris serta didampingi Hamrul liyias Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Majene di kediaman masing-masing.

Dalam sambutan, Brigjen TNI Firman Dahlan S.ip menyampaikan belasungkawa atas musibah yang dialami Sertu Rusman dan Serma Solikan.

“Tujuan kami disini adalah memberikan santunan kepada keluarga dan juga silahturahmi agar lebih mengenal langsung keluarga terutama Ibunda Almarhum. Kami kesini juga bersama program BPJS Ketenagakerjaan yaitu berupa santunan jaminan kematian yang diserahkan kepada keluarga Almarhum,” ucap Firman. Senin, (13/09/2021).

Danrem berharap agar santunan Jaminan kamatian yang diterima oleh keluarga Almarhum dari BPJAMSOSTEK dapat dimanfaatkan dengan baik khususnya terhadap anak – anak almarhum untuk biaya pendidikan. "Saya selaku Danrem dan juga sebagai orang tua, tentunya sangat berharap agar santunan yang diterima ini benar – benar bermanfaat untuk keluarga,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Majene menyampaikan bahwa program jaminan kematian BPJAMSOSTEK kepada TNI di wilayah Sulawesi Barat adalah yang pertama dilakukan di seluruh Indonesia.

“Ini merupakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pertama yang diselenggarakan oleh TNI di seluruh Indonesia. Almarhum Sertu Rusman dan Serma Solikan terlindungi dalam program jaminan kematian sehingga ahliwaris diberikan santunan sebesar Rp 42 juta yang diserahkan secara simbolis pada hari ini,” terangnya.


Hamrul menambahkan, selain program jaminan kematian, anggota TNI di Sulawesi barat juga dilindungi dalam program jaminan kecelakaan kerja. Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah. (Dir/red)

comments