-->

Hot News

Bupati Majene Resmikan Tempat Pengelolaan Sampah 3R, Seperti Apa Program itu?

By On Kamis, Oktober 14, 2021

Kamis, Oktober 14, 2021

Bupati Andi Achmad Syukri Tammalele menggunting pita tanda peresmian program TPS3R [Foto: Ist/masalembo.com]

MAJENE, MASALEMBO.COM - Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele meresmikan dan menyerahkan sarana program Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) di lingkungan Garo'go, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kamis (14/10/2021).

Program ini bertujuan untuk mengurangi kuantitas dan memperbaiki karakteristik sampah yang bakal diolah lebih lanjut di tempat pemrosesan akhir (TPA). Selain itu, TPS3R berperan dalam menjamin semakin sedikitnya kebutuhan lahan untuk penyediaan TPA sampah di perkotaan.

"Dalam penyelenggaraannya, kegiatan ini menekankan pada pelibatan masyarakat dan pemerintah daerah, pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah serta pembinaan dan pendampingan pemerintah daerah untuk keberlanjutan TPS3R," ujar Syukri dalam sambutannya.

Dikatakan, pengurangan sampah mulai dari sumber merupakan tanggung jawab semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat. Namun, kondisi yang ada saat ini, pemilahan dan pengurangan sampah sejak dari sumbernya (rumah tangga) masih kurang memadai, sehingga berbagai gerakan perlu ditingkatkan melalui peranan tokoh masyarakat, Kelompok Pemanfaatan dan Pemeliharaan (KPP) ataupun pemerintah. 

Andi Syukri menjelaskan, berdasarkan kondisi tersebut maka Pemda Majene mempunyai kewajiban untuk mengambil suatu kebijakan yang lebih konkrit dengan memberikan perhatian ekstra terhadap pembangunan sektor sanitasi persampahan.

"Perhatian dan prioritas terhadap sektor ini bukanlah merupakan kebijakan yang berdiri sendiri, karena kebijakan ini selaras dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024, yaitu menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua," ujar mantan Sekda Majene ini.

Kat dia, hal ini juga sesuai dengan  amanat Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa sektor Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) merupakan salah satu urusan wajib daerah.

Sekedar untuk diketahui, TPS3R adalah Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle atau mengurangi menggunakan daur ulang. Pendekatan pengelolaan 3R mulai dari menjemput sampah dari tiap rumah, pemilah sampah, pengelolaan sampah organik yang akan dijadikan kompos. Tujuan program ini adalah agar pemerintah memberikan sarana kepada masyarakat di kawasan permukiman padat yang ingin melaksanakan pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang sesuai dengan pilihan dan kondisi lingkungan sekitar mereka.

Bupati Ahmad Syukri memberikan apresiasi yang tinggi dan mengucapkan terimakasih kepada para pelaku program, mulai dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Barat sebagai leading sector program, sampai pada tingkat masyarakat melalui Kelompok Pemanfaatan dan Pemeliharaan (KKP) yang telah sungguh-sungguh melaksanakan program TPS3R dengan baik.

"Saya berharap kedepannya agar kegiatan ini bisa berlanjut pada wilayah-wilayah lain yang ada di Kabupaten Majene dan bagi masyarakat selaku pemanfaat dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan selaku OPD teknis penanggungjawab agar terpeliharanya aset infrastruktur melalui pemeliharaan, perbaikan dan operasional TPS3R kedepan," pungkasnya.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Bapeda Majene, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemda Majene, Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan, serta sejumlah pimpinan OPD lainnya. Tampak pula camat Banggae serta Kepala Satker P2P dan PPK sanitasi BPPW Provinsi Sulawesi Barat. (har/red)

comments