-->

Hot News

Dua Bandar Judi Togel Online Diamankan di Polres Majene

By On Jumat, Oktober 22, 2021

Jumat, Oktober 22, 2021

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian saat menggelar press release dengan menghadirkan kedua tersangka judi togel online, Kamis, 21 Oktober 2021


MAJENE, MASALEMBO.COM - Dua warga Lingkungan Pacce'da Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Majene harus berurusan dengan polisi lantaran tertangkap tangan sedang melakukan judi online. 

Identitas keduanya diketahui berinisial L (31) dan A (38). Mereka dua warga bertetangga. 

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian menjelaskan penangkapan terhadap kedua orang tersangka. Mereka diciduk berdasarkan informasi masyarakat.

Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/53/X/2021/SPKT/Res Majene/Polda Sulbar tanggal 18 Oktober 2021. 

Febryanto mengungkap, berawal dari dibekuknya L, kemudian dia ceritakan saat itu tersangka L sedang duduk-duduk di bale-bale rumah milik salah satu warga. Kala itu L sedang memasang nomor atau angka togel, kemudian para pembeli memesan melalui aplikasi Gengtoto dengan menggunakan handphone. 

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 393.000, sebuah kartu ATM BRI, handpone, kertas shio togel, kertas catatan rumus togel, kertas catatan pasangan angka, kertas catatan pasangan rumus di bungkus rokok merk potenza. 

Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 303 ayat 1 subs 303 bis ayat 1 ke 1, dan 2 KUH pidana dengan acaman hukuman selama 6 tahun penjara. 

Selanjutnya dari pengembangan yang dilakukan, tersangka L mengaku ada teman lainnya yang juga menjalankan bisnis haram tersebut. Dimana inisialnya diketahui A yang berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/54/X/2021/SPKT/Res Majene/Polda Sulbar tanggal 18 Oktober 2021 dia pun berhasil dibekuk.

Tersangka A diamankan di kediamannya dan mengaku melancarkan aksinya menggunakan aplikasi media sosial INA Togel dengan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebanyak Rp 517.000, 2 unit handpone, kalkulator, kertas rumus togel, kertas daftar angka togel, pulpen tinta hitam dan merah serta ATM BRI. 

Kapolres Majene mengatakan, modus kasus ini, masyarakat membayar melalui pelaku dan jumlah uang yang disetorkan didaftarkan melalui aplikasi online. 

"Omsetnya memang tidak besar hanya saja pertimbangannya dampak yang ditimbulkan sangat besar sehingga harus diberantas segera mungkin," tutur Kapolres. (Har/Red)

comments