-->

Hot News

Diduga Langgar UU ITE, Polda Sultra Didesak Segera Proses Oknum yang Mengaku Wartawan

By On Senin, Desember 20, 2021

Senin, Desember 20, 2021

Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara Bersatu saat lakukan unjuk rasa di depan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (20/12/2021)/Rey.


KENDARI, MASALEMBO.COM - Puluhan Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara Bersatu lakukan unjuk rasa di depan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (20/12/2021).

Unjuk rasa tersebut mendesak kepolisian untuk segera memproses kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor seorang wartawan abal-abal.

"IRF kami duga kuat telah melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE dan melakukan pencemaran nama baik profesi jurnalis," kata koordinator konsorsium, Fadly Kusambi, Senin (20/12).

Ia melanjutkan, sekiranya pihak kepolisian segera memanggil dan memproses wartawan abal-abal berinisial IRF yang dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik.

Selain itu, ia juga menilai, apa yang telah dilakukan oleh wartawan abal-abal berinisial IRF telah merusak nama baik profesi jurnalis karena tindakannya yang tidak memenuhi kaidah dan unsur jurnalistik.

"Kami minta Polda Sultra segera menangkap jurnalis abal-abal berinisial IRF yang telah memberikan informasi palsu kepada khalayak ramai," pungkasnya.

Sebelumnya oknum yang mengaku jurnalis inisial IR di Kota Kendari dilapor ke polisi atas kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada (27/11/21) lalu.

IR dilaporkan oleh wartawan senior inisial SA karena diduga telah mencemarkan nama baik.

SA menilai cara menulis yang dilakukan IR tidak sesuai produk jurnalis, apalagi berita yang ia buat telah mencemarkan nama baik wartawan.

SA melaporkan IR ke polisi karena media yang digunakan IR sesaat menerbitkan berita tidak berbadan hukum apalagi box redaksi tidak tercantum di dalam media tersebut. (*/Red)

comments