-->

Hot News

JAPKEPDA: Ada Kongkalikong Dibalik Pengesahan APBD 2022 Kabupaten Majene

By On Rabu, Desember 01, 2021

Rabu, Desember 01, 2021

Suasana pengesahan APBD Majene tahun 2022 di gedung DPRD Majene, Selasa, 30 Nopember 2021 malam. [Ist/Japkepeda]

MAJENE, MASALEMBO.COM - Dugaan kongkalikong muncul dalam pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Majene.

Alasannya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Majene tidak melakukan pembahasan terperinci terhadap program usulan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, mengatakan pembahasan APBD tahun ini merupakan yang terparah, sebab hanya berdasarkan pada secarik kertas yang merangkum penerimaan dan belanja APBD 2022.

"Jadi yang ada adalah bagi-bagi program, bukan bahas program. Jika kepentingan masing-masing pihak sudah tercapai maka muncullah kesepakatan. Orientasinya bukan pada manfaat program yang akan dilaksanakan, tapi banyak tidaknya bagian yang mereka dapatkan," tegas Jun, sapaan akrab Juniardi, Rabu (1/12/2021).

Idealnya tiap OPD memaparkan program apa saja yang akan mereka jalankan, sehingga terbangun prinsip transparansi dalam penyusunan APBD, sebab transparansi merupakan salah satu dari enam prinsip yang mestinya digunakan dalam menyusun APBD.

Penyusunan APBD harusnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

"Mestinya dilakukan secara tertib dan transparan, serta bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Singkatnya proses pembahasan APBD merupakan bukti tidak adanya keseriusan dan ketelitian Banggar dalam membedah dan mengkaji usulan program kerja yang diajukan TPAD.

Padahal fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD bukan hanya meminta pertanggungjawaban kepala daerah atas program yang telah dijalankan, namun juga terhadap seluruh usulan program, pelaksanaan program, hingga evaluasi terhadap program yang telah dilaksanakan.

Selain itu, pembahasan APBD 2022 juga diduga melanggar surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Korupsi Terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun Anggaran 2022.

Juniardi mengaku akan menyurati KPK dan meminta agar dilakukan pengawasan khusus terhadap pengelolaan keuangan daerah kabupaten Majene yang sejak awal pembahasan sudah berpotensi memunculkan korupsi.

"Kami sementara melengkapi alat bukti sebagai bahan dalam menyusun laporan ke KPK. InsyaALLAH laporannya selesai akhir bulan Desember ini dan dikirim ke KPK awal tahun 2022 nanti," pungkasnya.(*/red)

comments