-->

Hot News

BNNK Asahan Ciduk 4 Pengedar Narkotika, 3 Residivis

By On Senin, Februari 21, 2022

Senin, Februari 21, 2022


ASAHAN, MASALEMBO.COM - Guna menekan angka peredaran narkotika di Kabupaten Asahan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) terus melalukan penangkapan terhadap pengedar narkotika di wilayah hukum BNNK Asahan.

Begitu mendapat info dari masyarakat bahwa di Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ganja.

Kasi Berantas BNNK Asahan bersama tim melakukan pengejaran terhadap pelaku pengedaran narkotika di desa tersebut.

Pada tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 15:30 tim BNNK Asahan berhasil mengamankan Alimuddin alias Manro(26), warga Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Sumut.

Ini yang disampaikan Kabag Umum BNNK Asahan, Wawan, kepada sejumlah awak media saat press release di aula BNNK Asahan, Senin(21/2/2022)

Selanjutnya Wawan yang didampingi Kasi Rehab Yudi mengakatan, usai penangkapan Alimuddin mereka melakukan pengejaran terhadap Faisal (33) yang merupakan pemasok narkotika kepada Ali.

"Faisal yang merupakan residivis dengan kasus yang sama berhasil kita amankan di hari yang sama sekira pukul 16:00 WIB," kata Wawan.

Kemudian kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke BNNK Asahan di jalan Taufan Gama Simatupang Kisaran.

Sedangkan barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa 2 unit HP android, 1 bungkus kecil ganja seberat 2,10 g brutto, 1 plastik transparan ukuran kecil berisi sabu seberat  0,7g brutto, 2 plastik transparan ukuran sedang berisikan sabu 0,22g dan 0,06g brutto, 1 bungkus sabu seberat 1,14 g brutto, sekop dari pipet kecil, sejumlah plastik transparan, dompet merah dan uang sebanyak Rp.1.003.000.

Selanjutnya tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 18:30 WIB, tim berantas BNNK Asahan kembali lagi mengamankan Dedi Simbolon (43) warga Desa Tinggi Raja yang merupakan residivis kasus yang sama di rumahnya.

"Dari hasil introgasi kami berhasil mendapat keterangan bahwa narkotika yang akan diedarkan Dedi didapatkan dari Hardiansah (37) yang sering mengedarkan narkotika di Gelanggang Permainan (Gelper) di Bunut Barat," kata Wawan.

Keesokan harinya pada tanggal 18 Februari sekira pukul 17:00 WIB BNNK Asahan berhasil mengamankan Hardiansah di lokasi Gelper atau Game Zone Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Dari kedua tersangka terakhir yang merupakan residivis kasus yang sama tim berantas BNNK Asahan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti.

Barang bukti dari pelaku Dedi berupa 22 buah plastik transparan kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,68g brutto, 1 plastik sedang 2,06g brutto, 1 timbangan digital, 1 dompet corak bunga, 1 skop dari pipet kecil, 1Hp nokia, 1Hp android dan Uang sebesar Rp.340.000.

Sedangkan barang bukti dari pelaku Hardiansah berupa 1 bungkus plastik hitam berisikan 4 bungkus berukuran sedang narkotika jenis sabu seberat 4,8g brutto, 1 pet plastik kosong, 1 skop dari plastik pipet, 1 Ho Android dan dompet coklat berisikan uang tunai sebanyak Rp.1.600.000.

"Penangkapan ini merupakan salah satu bentuk penekanan angka peredaran narkotika di Kabupaten Asahan. Sedangkan pasal yang dikenakan terhadap 4 pelaku pengedaran narkotika ini, Pasal 114 ayat 1, 113 ayat 1, 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun," ujar Wawan mengakhiri. (Israq)

comments