-->

Hot News

Muncul Petisi Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan

By On Sabtu, Februari 05, 2022

Sabtu, Februari 05, 2022

Desain Istana Presiden di IKN Nusantara Kaltim karya I Nyoman Nuarta [ist/net]


JAKARTA, MASAEMBO.COM - Rencana pemindahan ibu kota ditentang sejumlah tokoh melalui petisi. Petisi tersebut dibuat oleh Narasi Institute di laman change.org.

Ada 45 orang yang menjadi penggagas petisi, antara lain Busyro Muqoddas, mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Azymuradi Azra, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Selain itu, ada juga ekonom senior Faisal Basri, Din Syamsuddin, Muhamad Said Didu, Anthony Budiawan, hingga Reza Indragiri Amriel.

“Kami para penggagas mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk mendukung seruan Presiden agar menghentikan rencana pemindahan dan pembangunan ibu kota negara di Kalimantan,” demikian isi petisi tersebut, dikutip Jumat, (4/2).

Dalam petisi tersebut tertulis bahwa pengalihan IKN di tengah situasi pandemi COVID-19 tidak tepat. Dengan kondisi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk memindahkan ibu kota. Jadi sebaiknya dana APBN dan PEN difokuskan untuk penanganan pandemi COVID-19.

“Pembangunan Ibu Kota Negara di saat seperti ini harus diperhatikan dengan matang, saat ini Indonesia memiliki utang luar negeri yang besar, defisit APBN yang besar lebih dari 3 persen dan penerimaan negara yang turun,” bunyi petisi tersebut.

Petisi tersebut juga menyatakan bahwa pemindahan ibu kota tidak akan menguntungkan masyarakat dan hanya akan menguntungkan segelintir orang.

Selain itu, pemindahan ibu kota juga dinilai berpotensi menghilangkan tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan oleh pengelola tambang batu bara.

Sebanyak 73.584 hektar konsesi pertambangan batu bara tercatat di kawasan IKN yang harus dipertanggungjawabkan.

“Kami mengajak seluruh anak bangsa yang peduli dengan masa depan Bangsa dan Kedaulatan Bangsa untuk menandatangani change.org,” demikian bunyi petisi tersebut.

Sejak tiga jam sejak petisi ini diajukan, permohonan pengalihan IKN telah mendapat 256 tanda tangan, dari target 500 tanda tangan. (*/Red)

comments