-->

Hot News

Susun Jadwal Pokir, DPRD Sulbar Gelar Rapat Mabus

By On Rabu, Maret 02, 2022

Rabu, Maret 02, 2022

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar menggelar Rapat Badan Musyawarah (Bamus) terkait dengan Penyusunan Jadwal Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Sulawesi Barat [Foto: Humas DPRD Sulbar]


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar menggelar Rapat Badan Musyawarah (Bamus) terkait dengan Penyusunan Jadwal Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD pada program APBD 2023.

Rapat Bamus DPRD Provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan di kantor sementara DPRD Provinsi Sulbar, Rabu 2 Maret 2022.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat H. Abdul Rahim dan dihadiri oleh Anggota Bamus yaitu Ir. A. Muslim Fattah, Ambo Intang dan turut hadir secara virtual Ketua DPRD Hj Sitti Suraidah Suhardi dan Wakil Ketua DPRD Abd.Halim.

Tampak hadir via zoom lainnya anggota DPRD termuda Megawati Harun, Hasanuddin, Sabar Budiman serta pihak eksekutif. Mereka antara lain Asisten III, Biro Umum dan Bappeda dengan jajarannya.

Pada rapat ini, Wakil Ketua DPRD Prov Sulbar H Abdul Rahim menyampaikan bahwa pihak DPRD sudah sepakat menenuskan agenda pokir.

"Kami sebagai pimpinan DPRD dan seluruh anggota Bamus sepakat dan menyetujui untuk meneruskan agenda pokok-pokok pikiran yang lebih akuntabel," kata Rahim.


Untuk diketahui, Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD. Hal ini sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.

Ini juga ditekankan dalam Pasal 78 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD. (Adv/Red)

comments