-->

Hot News

Oknum Pimpinan PT CGKN Depo Polman Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

By On Senin, April 25, 2022

Senin, April 25, 2022

Abdul Rahman, SH (kiri tengah) dengan sejumlah buruh yang dipecat sepihak. [Ist/masalembo]


POLEWALI, MASALEMBO.COM - Sikap otoriter oknum pimpinan perusahaan rokok ternama PT CGKN Depo Polman dibawah pimpinan inisial TH dengan melakukan pemecatan karyawan tanpa alasan yang jelas.

Hal ini dinilai adalah tindakan arogansi, ungkap KA, inisial salah satu karyawan korban pemecatan di perusahaan tersebut.

"Pemecatan tersebut secara sepihak tanpa memberikan peringatan pertama terlebih dahulu, padahal kami masuk ada surat kontrak perjanjian kerja (SKPK),
dan itupun SKPK aslinya kami tidak pernah diberikan sehingga oknum tersebut bebas melakukan tindakan kesewenangan terhadap kami," ujarnya.

Karyawan inisial KA mengungkap libur nasional dihilangkan, sementara hak mereka tidak pernah terbayarkan sesuai dengan kinerja mereka. Selain itu, cuti tahunan juga dihilangkan diganti jadi cuti bersama tetapi gaji tiap hari dipotong selama cuti bersama, bahkan hampir setiap hari mereka lembur.

"Bahkan karyawan biasa pulang pukul 23.00 malam dan inipun lembur kami tidak dibayarkan," ungkapnya

Adapun tindakan kesewenang wenangan lainnya terkait penggajian karyawan itu tidak transparan dengan tidak memberikan slip gaji dari perusahaan. "Tanda tangan kami dalam gaji insentif tidak jelas nominalnya dan saya curigai ini adalah akal-akalan agar gaji kami bebas dipangkas oknum pimpinan tersebut."

Bahkan, kata dia, karyawan yang kerja hampir 10 tahun lamanya tidak menjadi karyawan tetap. Dia menduga mungkin di perusahaan tersebut tidak ada karyawan tetap padahal ini adalah salah satu perusahaan rokok besar di Indonesia.

"Untuk itu saya meminta kepada pemerintah khusus Disnaker dan pihak pihak terkait agar bisa menindak tegas baik secara pidana ataupun menutup perusahaan tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Abdul Rahman SH Ketua BAIN HAM Sulbar memberi komentar terkait dugaan adanya perusahaan yang menghilangkan cuti tahunan. Kata dia tentunya itu melanggar Undang-undang tenaga kerja Nomor 13 tahun 2003 pasal 78, bahwa perusahaan wajib memberi waktu istirahat dan cuti pada setiap karyawan termasuk cuti tahunan.

"Jika ada perusahaan Pemutus Hubungan Kerja (PHK) karyawan secara tidak adil maka tentunya itu sangat melanggar peraturan sesuai surat edaran menteri tenaga kerja No. SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004 yang berbunyi bahwa setiap karyawan yang di-PHK secara tidak adil maka buruh berhak atas perlindungan dari pemerintah," ucap Rahman.

Karyawan yang di-PHK kata dia, berhak atas pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat 2 Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan junto undang undang No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja kluster ketenagakerjaan (uu no 11 tahun 2020) pasal 40 ayat 2 peraturan pelaksanaan yakni pasal 35 peraturan pemerintah no 35 tahun 2021. Sehingga setiap orang yang bekerja diatas setahun sudah berhak mendapatkan pesangon dari perusahaan tersebut.

Lain halnya, apabila pekerja tidak mendapatkan surat perjanjian kerja dari perusahaan maka tentunya perusahaan tersebut melalaikan tanggung jawab seperti yang tercantum dalam Undang-undang ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 dan juga Undang-undang No.21 tahun 2000. Karyawan yang telah bergabung dalam serikat pekerja memiliki hak untuk membuat perjanjian kerja dengan perusahaan. 

"Untuk itu, saya mendesak Pemerintah Kabupaten Polman dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menutup perusahaan yang melalaikan tanggung jawabnya dan merampas hak buruh serta perusahaan yang tidak taat wajib pajak kepada daerah," tegas Bendum KNPI itu. 

Hingga berita ini dipubliskasi, belum ada pihak PT CGKN Depo Polman yang dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan terkait hal tersebut. (Ril/rd)

comments