-->

Hot News

4 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Aksi Penurunan Bendera di Kantor Bupati Majene

By On Senin, Mei 30, 2022

Senin, Mei 30, 2022

Empat mahasiswa dihadirkan dalam press release di Mapolres Majene, Senin, 30 Mei 2022 pagi tadi. [Ist/masalembo.com]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Kepolisian Polres Majene menetapkan tersangka empat mahasiswa terkait aksi penurunan bendera merah putih di halaman kantor bupati Majene pada Senin, 23 Mei lalu.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian mengatakan, keempat mahasiswa aktivis organisasi daerah (organda) itu ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/58/V/2022/SPKT/Res Majene/Polda Sulbar tanggal 23 Mei 2022.

"Terkait insiden penurunan bendera merah putih di halaman kantor Bupati Majene pada hari Senin 23 Mei 2022 lalu Polres Majene kini menetapkan empat tersangka," kata Kapolres, Senin (30/5/2022).

Kapolres AKBP Febryanto Siagian menyebut, awalnya sembilan oknum mahasiswa diambil keterangannya, empat diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kapolres, bendera merah putih saat dinaikkan dan diturunkan punya aturan. Mereka mahasiswa organda itu telah melakukan tindakan fatal karena nekat menurunkan bendera di siang hari dan dikibarkan kembali bersama bendera organda.

Empat mahasiswa yang kini berstatus tersangka penghinaan terhadap lambang negata, masing-masing inisiap FA (22), JN (18), AE (19) dan NL (19). "Mereka ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan tindakannya yang menurunkan bendera merah putih saat melakukan aspirasi di halaman kantor bupati," ujar Kapolres.

Tindakan tersebut kata Kapolres, diduga melanggar Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan maksud merendahkan kehormatan bendera negara dengan menurunkan bendera negara kemudian memasang tiga bendera organisasi mahasiswa lalu mengibarkannya kembali pada satu tiang yang sama.

Berikut peran masing-masing tersangka menurut Kapolres:

1. Tersangka inisial FA berperan menurunkan, menaikkan, mengikat, menggabungkan bendera merah putih dengan bendera organda.

2. Tersangka inisial JN berperan memegang dan menarik tali tiang bendera merah putih yang telah digabungkan dengan tiga bendera organda.

3. Tersangka inisial AE berperan menyerahkan bendera organda Ikatan Mahasiswa Mateng (IM Mateng) kepada tersangka inisial F.A untuk diikat di tali atau disambungkan dibawah bendera merah putih dan memegang bendera pada saat akan dikibarkan atau dinaikkan.

4. Tersangka inisial JN berperan membantu mengikat bendera merah putih pada tali bendera untuk digabungkan dengan bendera organda.

Insiden ini, lanjut Kapolres sangat disayangkan banyak pihak, karena telah menyalahi aturan berdemonstrasi. Para tersangka kata dia diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa tiga bendera organda, yaitu bendera IKMM, IM Mateng dan IMP. Barang bukti lainnya berupa switer, baju kaos, topi, baju kemeja dan flashdisk.

DKapolres Majene mengaku, menghargai aksi dan orasi mahasiswa yang siap mendukung penuh hak masyarakat dan perkembangan daerah. Namun tidakan fatal seperti kejadian ini tidak terulang kembali. (Hr/Ril)







 

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

 

comments