-->

Hot News

Ketua DPRD & Pj Gubernur Sulbar Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI

By On Selasa, Mei 24, 2022

Selasa, Mei 24, 2022

Pj Gubernur Akmal Malik dan Ketua DPRD Suraidah Suhardi foto bersama Ketua BPK RI Perwakilan Sulbar. [Ist/masalembo.com]


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat, St Suraidah Suhardi bersama pejabat sementara gubernur Sulbar Akmal Malik menerima laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2021.

Penyerahan tersebut pada  rapat paripurna di tenda DPRD Sulawesi Barat, Senin (23/5).

Ketua DPRD Sulbar St Suraidah Suhardi mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan perubahan. Bahwa pelaporan keuangan daerah disampaikan kepada BPK-RI paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Menurutnya, laporan penyerahan keuangan kepada BPK-RI sangat penting, sebagai upaya peningkatan kinerja pemerintah daerah, untuk kesejahteraan rakyat.

Laporan hasil pemeriksaan BPK-RI kepada pemerintah Sulawesi Barat melalui DPRD Sulbar . Akan menjadi salah satu rujukan untuk melakukan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran dalam penerapan APBD Sulawesi Barat.

"Sebagai lembaga legislatif kita memiliki kepentingan yang sama dengan lembaga eksekutif dalam  hal ini pemerintah daerah. Kita ingin sama-sama hasil pemeriksaan keuangan daerah meraih pengelolan keuangan kita meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ujarnya.

Sementara kepala perwakilan BPK-RI Provinsi Sulawesi Barat, Hery Ridwan mengatakan sesuai pasal 16 UU nomor 15 tahun 2004, pemberian opini atas kewajaran penyajian LKPD didasarkan pada kriteria yaitu pertama kesesuaian dengan standar Akutansi pemerintah, kedua kecukupan pengungkapan, ketiga efektivitas sistem pengendalian intern, dan keempat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) disimpulkan bahwa penyusunan LKPD TA 2021 Pemprov Sulbar telah sesuai dengan SAP  berbasis aktual. Telah diungkapkan secara memadai, dan telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI. Dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material. 

"Sehingga kami memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP," ujarnya.

Sementara pejabat sementara gubernur Sulbar Akmal Malik mengatakan sejak terbentuknya Provinsi Sulbar mulai tahun 2014 sampai tahun 2020 bahw pemerintah provinsi Sulbar telah menerima WTP atas laporan keuangan pemerintah LKPD sebanyak 7 kali berturut-turut.

"Dan alhamdulilah opini yang diberikan untuk tahun anggaran 2021, pemerintah Sulbar  mendapat WTP yang kedelapan kalinya," ujarnya.

Rapat istimewa tersebut juga dihadiri para pimpinan Ferkopimda, kepala OPD Pemprov Sulbar dan pada anggota DPRD Sulbar. (Wal/Adv)

comments