-->

Hot News

Sebanyak 159 Napi Rutan Kelas IIB Pasangkayu Dapat Remisi, 1 Orang Bebas

By On Rabu, Agustus 17, 2022

Rabu, Agustus 17, 2022

Suasana penyerahan remisi oleh bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Pasangkayu. [Masalembo.com/Edison]




PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-77 menjadi berkah tersendiri buat 159 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu, Provinsi Sulbar. Pasalnya, di momen 17 Agustus 2022 kali ini 159 orang napi mendapatkan hadiah berupa remisi atau pemotongan masa tahanan.

Pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa didampingi Kepala Rutan Aris Supriyadi pada Rabu (17/8/2022) usai upacara bendera.

Giat penyerahan remisi juga dihadiri Wakil Bupati Erni Agus, Kapolres, Dandim, Ketua DPRD, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Kepala Desa se-Kabupaten Pasangkayu.

Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu Aris Supriyadi menjelaskan, saat ini Rutan Pasangkayu dihuni 244 orang warga binaan, terdiri dari 236 laki-laki, 7 perempuan dan 1 orang balita yang mengikuti ibunya menjalani pidana.

"Jumlah ini melebihi kapasitas Rutan Pasangkayu yang hanya memiliki kapasitas 180 orang saja atau biasa dikenal dengan overcrowded. Namun hal ini tidak menjadi penghalang buat kami memberikan pelayanan terbaik terhadap warga binaan," ujarnya.

Aris juga mengungkapkan, di HUT RI ke-77 Tahun ini ada ada 159 orang warga binaan telah memenuhi syarat mendapatkan remisi. Rinciannya yakni remisi 1 bulan 21 orang, remisi 2 bulan 43 orang, remisi 3 bulan 58 orang, remisi 4 bulan 28 orang, remisi 5 bulan 8 orang dan dinyatakan bebas 1 orang.

"Semoga pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi kepada seluruh warga binaan tanpa terkecuali untuk menjadi pribadi yang lebih baik, dan saya berharap ketika kembali ke masyarakat nanti dapat diterima dengan baik dalam lingkungannya," harap Karutan. (Eds/Red)

comments