-->

Hot News

Narkotika Senilai Rp500 Juta dari Malaysia Berhasil Diamankan Petugas Polres Majene

By On Rabu, September 28, 2022

Rabu, September 28, 2022

Wakpolres Kompol Ujang Saputra didampingi Kasat Narkoba dan Personil Polres Majene lainnya memperlihatkan barang bukti narkoba kepada awak media, Rabu (28/9/2022) di Mapolres Majene. [Ist/Masalembo.com]



MAJENE, MASALEMBO.COM - Satuan Reserse Narkotika Polres Majene kembali berhasil mengungkap pelaku pengedar narkoba. Berdasarkan keterangan Wakapolres Majene Kompol Ujang Saputra, mereka berhasil mengamankan tiga orang tersangka pelaku dengan barang bukti narkoba seberat 252,3 gram.

Barang bukti diamankan dari tiga orang masing-masing berinisial N (33 tahun), R (34 tahun) dan RAM (20 tahun). Mereka adalah warga Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

"BB (barang bukti) yang diamankan dari N sebanyak 2,41 gram, sedangkan dari tangan R dan RAM sebanyak 117,33 gram," kata Kompol Ujang di kantor Polres Majene Jln Jenderal Sudirman Kecamatan Banggae Timur, Rabu (28/9/2022).

Wakapolres mengungkap bahwa keberhasilan tersebut berawal dari informasi adanya penyalahgunaan barang haram di lingkungan Rangas, Kecamatan Banggae.

Polisi memperoleh info terkait penyalahgunaan narkoba, dan berhasil mengamankan tiga tersangka pada Sabtu, 24 September 2022. Penangkapan berdasarkan laporan Polisi: LP/A/98/IX/2022/Polda Sulbar/Res MJN/SPKT yang dilayangkan masyarakat.

Ketiga tersangka pelaku, sambung Wakapolres Ujang, merupakan pemain baru. Mereka sebelumnya merupakan pekerja di luar negeri sebagai TKI di Malaysia. Barang yang didapatkan dibawa dari tempat kerja mereka di negeri Jiran.

"Mungkin karena Majene daerah perlintasan jadi banyak pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba. Konsentrasi kita juga saat ini memang fokus pada pemberantasan narkoba. Jadi kami selalu melakukan upaya terbaik," terang Ujang.

Wakapolres menyebut barang bukti yang berhasil diamankan ditaksir berharga hingga Rp500 juta. Ini merupakan tangkapan terbesar Polres Majene sejak lima tahun terakhir.

Barang haram yang berhasil ditemukan pertama di Majene terbukus sachet plastik ukuran sedang, kemudian dua sachet plastik 133,19 gram lainnya ditemukan di Kabupaten Pinrang di kediaman pelaku N.

Atas tindakannya, ketiga tersangka pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling Lama 20 tahun. (Hr/Ril)

comments