-->

Hot News

PKH Barumbung Wajibkan Penerima BLT Belanja di Salah Satu Warung

By On Kamis, September 15, 2022

Kamis, September 15, 2022

Warga penerima bantuan BLT BBM di Kabupaten Polewali Mandar saat menunggu antrian mendapatkan dana tersebut. [Ist/Masalembo.com]



POLEWALI, MASALEMBO.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dan sembako mulai diterima warga di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Namun menuai polemik, pasalnya warga penerima BLT diminta membelanjakan uang bantuan yang diterima di salah satu warung.

Salah satunya warga Desa Barumbung, Kecamatan Matakali yang menerima BLT tersebut pada Minggu (11/9/2022) lalu, mengungkap hal itu.

Berdasarkan data yang dihimpun sebanyak 203 penerima BLT di Desa Barumbung, keluarga penerima manfaat (KPM) tersebut masing-masing mendapatkan Rp 500 ribu per KK.

Diketahui para penerima manfaat diwajibkan membelanjakan BLT sebanyak Rp 300 ribu ke kios yang telah ditunjuk oleh pendamping.

Salah satu penerima BLT mengatakan para warga diarahkan untuk membelanjakan BLT di warung yang berada di luar desa tersebut.

"Katanya itu warung yang terdaftar, lokasinya di Kelurahan Matakali," ucap IL, seorang penerima BLT saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).

Dia juga mengeluhkan tingginya harga beras di warung yang ditunjuk pendamping PKH, jika dibandingkan warung lain.

Kata dia, para penerima manfaat harus menghabiskan uang sebanyak Rp300 ribu dengan mendapatkan dua karung beras, satu ekor ayam dan bawang merah dan putih.

"Rp 300 ribu harus dihabiskan, kita dapat dua karung beras, satu ayam dan bawang merah dan bawang putih," katanya.

"Kalau harganya biasanya kalau beli beras di tempat lain itu harganya Rp90 ribu di warung itu kita beli Rp100 ribu," sambungnya.

Dia membeberkan, setelah belanja di kios tersebut, para penerima manfaat akan diberi nota, kemudian nota tersebut disetor kembali ke pendamping sebagai bukti.

“Rp 300 ribu yang kita belanjakan habis. Kita dapat beras, bawang putih dan merah serta ayam. Maunya kita diberi kebebasan belanja. Kayak beli ayam, maunya jangan mi, karena kita mau beli jenis sembako lainnya yang lebih dibutuhkan,” bebernya.

Terpisah, Sekertaris Desa Barumbung Mirawati membenarkan 203 penerima BLT di desanya diwajibkan membelanjakan uang BLT yang diterimanya ke kios yang telah ditunjuk pendamping PKH.

“Tidak boleh beli di tempat lain kecuali warung yang sudah ditunjuk penyuluh sosial sampai uang BLT-nya habis. Penerima itu terima uang tunai Rp 500 ribu,” terangnya, melalui telepon. (Rah/Hr)

comments