-->

Hot News

Polres Majene-Dinkes Sisir Apotek, Tenaga Medis Diminta Tak Resep Obat Cair

By On Sabtu, Oktober 22, 2022

Sabtu, Oktober 22, 2022

Salah satu apotek di Majene didatangi petugas Polres dan Dinkes Majene, Sabtu (22/10/2022). [Ist/Masalembo.com]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Polres Majene menindak lanjuti perintah penghentian sementara penjualan obat sirup sesuai keputusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan RI. Penghentian sementara untuk mencegah terjadinya kasus gagal ginjal akut.

Polres Majene bersama Dinas Kesehatan menyasar sejumlah apotik, Sabtu (22/10/2022) untuk memberikan sosialisasi dan edukasi agar sementera dilakukan penghentian penjualan obat yang masuk daftar Kemenkes.

Terlihat di sejumlah apotek di kota Majene, petugas Polres-Dinkes tampak memastikan setiap obat sirup yang berlogo hijau dan biru tidak dipasarkan sementara, hingga dilakukan penarikan oleh pihak produsen.

Kabag Ops Polres Majene AKP Suparman yang memimpin kegiatan tersebut menyebutkan, sidak ini dalam rangka memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang adanya temuan beberapa obat yang dapat menyebabkan gangguan ginjal.

"Bersama Dinkes kita sisir seluruh apotek di Kabupaten Majene hingga ke Polsek dan Puskesmas, bahkan sudah kami perintahkan untuk melakukan pemeriksaan," katanya.

"Harapannya tentu melalui upaya ini Kabupaten Majene bisa bebas dari ancaman gangguan ginjal," tutur Kabag Ops.

Dari pihak Dinkes Majene, Nur Ekawaty, S. Apt menyebutkan terkait surat edaran yang dimaksud, di Indonesia sendiri sebenarnya pihak kementrian hanya berjaga-jaga, jangan sampai ada kasus di luar negeri yang serupa terjadi di negara kita.

"Saat ini sudah ditindak lanjuti dari kementrian dan Balai POM untuk melakukan pemeriksaan. Jadi untuk sementara arahannya untuk obat bebas dan bebas terbatas logo hijau dan logo biru tidak boleh dijual dulu," ujarnya.

Nur Ekawaty menghimbau tenaga kesehatan tidak boleh meresepkan dulu persedian obat cair. Untuk obat keras harus sesuai dengan resep dokter.

"Tetap akan dilakukan pelayanan dan edukasi ketersedian obat yang ada, aman digunakan," tuturnya.

Jadi meski obat-obat yang dilarang edar saat ini, pihak dari Dinas Kesehatan selalu memberikan alternatif. Ada obat pilihan yang bisa diberikan dalam bentuk konpres atau puyer (racik).

Lebih lanjut disebutkan, sejauh ini sejak surat edaran keluar, pihaknya juga sudah menyampaikan secara lisan dan untuk 5 item obat yang ditarik semua apotek di Majene telah melakukan pemisahan dan menghubungi pihak distributor untuk melakukan penarikan.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada apotik selalu mengharapkan bantuan teman-teman sejawat apoteker agar selalu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang keamanan obat.

"Yang terpenting untuk masyarakat sendiri harus cerdas menggunakan obat selalu bertanya lima O apa nama obat, kandungannya, hasiat, dosis dan efek sampingnya. Supaya masyarakat aman tenaga kesehatan juga aman," tuturnya.

Menjawab pertanyaan media saat diwawancarai tentang adakah sanksi jika masih ditemukan apotek yang menjual obat yang dimaksud. Kata dia, seharusnya ada sanksi karena memang sudah ada surat edaran untuk tidak dulu melakukan penjualan. 

"Saat ini memang hanya berupa himbauan saja karena sesuai dengan surat balai POM penarikan itu dilakukan oleh pihak produsen bukan dari pemerintah maupun aparat," tandasnya. (Hr/Red)

comments