-->

Hot News

Potensi Pemilih pada Pemilu 2024 Capai 205 Juta Orang

By On Rabu, Desember 14, 2022

Rabu, Desember 14, 2022

Penyerahan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) untuk Pemilu 2024 dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). [Foto: Kompas.com]


JAKARTA, MASALEMBO.COM - Potensi pemilih pada Pemilu 2024 mencapai 205 juta orang atau meningkat dari jumlah total pemilih pada Pemilu 2019 sebanyak 192 juta orang. Komisi Pemilihan Umum bersama dengan pemerintah memastikan akan terus memutakhirkan data mengingat dinamika data kependudukan yang tinggi. Pemerintah juga menjamin keamanan data tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) untuk Pemilu 2024 dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). DP4 menjadi dasar penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.

DP4 luar negeri lebih dulu diterima KPU setelah diserahkan Kementerian Luar Negeri. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri Siti Nugraha Mauludiah menyampaikan, ada 1.806.714 warga negara Indonesia di luar negeri yag masuk dalam DP4. Jumlah ini terdiri dari 1.064.755 perempuan dan 740.105 laki-laki.

Siti Nugraha mengatakan, penyusunan DP4 luar negeri dilakukan dengan melibatkan 133 perwakilan RI di luar negeri. Penyusunan dilakukan menggunakan portal Peduli WNI yang merupakan platform pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri. Platform itu telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim) Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI) BP2MI.

”Data WNI di luar negeri selalu dinamis. Untuk itu, kami melalui Kelompok Kerja Pemilihan Luar Negeri dan Panitia Pemilihan Luar Negeri akan terus melakukan pemutakhiran data. Kami siap untuk mengintegrasikan portal Peduli WNI dengan sistem pendataan pemilu untuk meningkatkan kualitas dan keakuratan data pemilu,” kata Siti Nugraha.

Selanjutnya, KPU menerima DP4 dalam negeri dari Kementerian Dalam Negeri yang diserahkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo. John mengatakan, ada 204.656.053 warga negara Indonesia yang masuk dalam DP4. Jumlah itu terdiri dari 102.474.462 perempuan dan 102.181.591 laki-laki. Data itu meliputi 38 provinsi di Indonesia, termasuk daerah otonom baru di Tanah Papua, yaitu Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

DP4 berasal dari data kependudukan semester I tahun 2022 yang telah diverifikasi dan divalidasi Kemendagri melalui SIAK. Data tersebut telah disesuaikan dengan peristiwa kependudukan berupa kematian, pindah datang, dan perekaman KTP elektronik hingga Desember 2022.

Ia mengklaim, tak akan ditemukan kegandaan data lantaran data sudah diverifikasi dengan teliti. Selanjutnya, Kemendagri akan terus bekerja sama dengan KPU untuk pemutakhiran dan penambahan data ke depan karena dinamika data kependudukan sangat tinggi. 

”Angka penerbitan akta kematian per bulan mencapai 144.000, penduduk pindah datang mencapai 667.000, serta ada perubahan pekerjaan menjadi anggota TNI dan Polri. Untuk itu, pemutakhiran data ke lapangan perlu dilakukan secara rutin enam bulan sekali oleh Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri) supaya menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas,” ujar Wempi.

Selain itu, ia juga menjamin keamanan data yang diserahkan kepada KPU itu. Keamanan data, katanya, merupakan prioritas utama, terutama setelah diundangkannya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Untuk menjamin keamanan data, Kemendagri berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, serta KPU dan Bawaslu terkait perihal teknis dan enkripsi data.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, DP4 dari pemerintah akan disinkronisasikan dengan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir yang dimiliki KPU. Setelah data pemilih sesuai, KPU akan menurunkannya ke KPU provinsi dan kabupaten/kota. Tujuannya, agar data dapat dimutakhirkan dengan cara pencocokan dan penelitian (coklit) melalui mekanisme _door to door_ oleh petugas KPU di daerah. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilaksanakan mulai 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.

”Kalau ditemukan data yang ganda, misalnya NIK sama, nama sama, hanya alamatnya yang beda, dalam coklit akan kami temui langsung. Kami nanti tanyakan, akan menggunakan alamat yang mana?” ujar Hasyim.

Ia juga menuturkan, penyerahan DP4 menunjukkan bahwa kegiatan persiapan Pemilu 2024 terus berjalan sesuai dengan agenda. Hal itu juga akan memberikan keyakinan kepada warga negara baik di luar maupun dalam negeri bahwa hak pilih mereka terjamin. (*)

Sumber: Kompas.com

comments