-->

Hot News

Darurat Lingkungan Hidup, Terdapat 220 titik Galian C Ilegal di Kabupaten Sumenep

By On Kamis, Maret 23, 2023

Kamis, Maret 23, 2023

Foto: Ketua FKMS Maksudi 


SUMENEP, MASALEMBO.COM- Kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Semenep berada diambang kehancuran, pasalnya merujuk data DPMPTSP Sumenep, pada tahun 2022 saja sudah ada 220 titik lokasi tambang Galian C ilegal yang beroperasi.

Menurut Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) Maksudi memprediksi jumlah tersebut diprediksi akan terus mengalami peningkatan yang signifikan. Sebab selama ini mereka beroperasi tanpa pengawasan dan bebas mengeruk tanpa perlu mengkhawatirkan aturan.

Karena beroperasi secara ilegal kata Maksudi sudah barang tentu kegiatan bisnis Galian C ini terlepas dari jerat pajak. Jadi mereka oknum-oknum pengusaha Galian C ilegal ini, tidak mengeluarkan biaya seperserpun kepada negara sebagai kewajiban bisnisnya.

Jika hal ini kata Maksudi terus dibiarkan Kabupaten Sumenep berada dalam ambang kehancuran di tengah krisis lingkungan, ancaman global di masa depan menghantui 1 juta lebih warga daratan dan Kepulauan yang disebabkan dengan adanya aktivitas galian C ilegal yang bebas beroperasi beberapa tahun terakhir.

Kondisinya diperparah dengan lambannya langkah pemerintah melakukan penertiban dan penindakan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Padahal Galian C ilegal ini tidak memiliki impeck apapun kepada pendapatan dan perekonomian daerah.

"Bupati Sumenep terkesan sengaja melakukan pembiaran Tanpa adanya keberanian mengambil tindakan terhadap aktivitas yang melanggar hukum di wilayah administratifnya," tulisnya, Rabu (23/033/2023).

Menurutnya, berbagai protes dari sejumlah pihak, baik dari Mahasiswa, Akademisi hingga Tokoh-tokoh Pesantren terus berdatangan.

"Alih-alih berdiri di pihak warganya, Bupati Sumenep justeru lempar batu sembunyi tangan terhadap tuntunan besar tersebut," jelasnya.

Kata Dia, wewenang yang dimilikinya dalam melakukan penertiban pelanggaran di wilayah teritorialnya, justru di lemparkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Padahal sudah sangat jelas kegiatan ilegal dan pelanggaran hukum tersebut berada diwilayahnya yang berdampak pada Bencana Alam dan Ancaman Global di Masa Depan akibat pertambangan galian C ilegal di kabupaten Sumenep sendiri.

"Sebagimana janji-janji Politiknya dalam Pilkada Sebelumnya, Bupati Sumenep seharusnya fokus terhadap program-program bermutu pemberdayaan masyarakat dan merespon keluhan dan laporan yang terjadi," tandasnya.

Sangat disayangkan, Bupati Sumenep justeru terlena dengan Kekuasaan Politik. Bukannya memenuhi janji-janji politiknya, Bupati Sumenep justeru belakangan Sibuk dengan manuver politik menuju kontestasi Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

"Kondisi ironi dan memperhatinkan ditengah persoalan Sumenep yang tidak kunjung selesai, kondisi semakin parah mengingat Kabupaten Sumenep tetap menempati Posisi Ke-dua sebagai Kabupaten termiskin di Jawa Timur," tuturnya.

Lebih jauh Ia menyampaikan, aktivitas Galian C tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di beberapa daerah di Kabupaten Sumenep.

"Seperti titik lokasi pertambangan yang berada di pinggiran sungai kebunagung, yang menyebabkan curah hujan mengalir  kesungai dibawahnya dikarenakan wilayah resapan yang rusak sehingga daya tampung suangai tidak kuat dan meluap," keluhnya.

Lanjut Maksudi menerangkan, bahwa aktivitas pertambangan tersebut diduga tidak mengantongi izin lingkungan berupa UKL/UPL maupun Amdal yang ditetapkan, sehingga sangat nampak kerusakan lingkungan dan bencana alam seperti banjir terjadi akibat aktivitas pertambangan ilegal karena tidak dapat dikontrol 

Secara aturan aktivitas Galian C Ilegal melanggar ketentuan pasal 158  Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus Milliar Rupiah) dan pasal 109 Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang PPLH dengan ancaman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,00 (Satu milliar rupiah) dan paling banyak 3.000.000.000,00 (Tiga milliar Rupiah).

Untuk itu pihaknya meminta, Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk segera melakukan perbaikan dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup yang lebih besar akibat Galian C ilegal ini sebelum kondisinya bertambah parah.

"Menagih janji Bupati Sumenep menyelesaikan Review RTRW dan RDTR Tahun 2022 namun sampai hari ini tidak kunjung selesai dan tutup semua aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Sumenep," tuntunya. (TH/rd)

comments