-->

Hot News

FKMS Desak Aktivitas dan Proses Perizinan Galian C Ilegal Dihentikan Sampai RTRW Dirampungkan

By On Senin, Mei 08, 2023

Senin, Mei 08, 2023

Kordinator FKMS Moh Amir saat aksi mogok makan beberapa waktu lalu. [Dok/Thofu]


MASALEMBO.COM, SUMEMEP- Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS), mendesak aparat penegak hukum dan Dinas terkait menutup semua titik aktivitas galian C dan proses pengajuan perizinan, termasuk proses perizinan sebelum pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dirampungkan.

Menurut Ketua FKMS Moh Amir mengatakan, RTRW dan RDTR merupakan basis dan payung hukum ketika suatu daerah akan melegalkan aktivitas pertambangan.

Sebab menurutnya, RTRW dan RDTR akan menjadi kontrol pemerintah dan aparat penegak hukum didalam mengontrol aktivitas pertambangan untuk meminimalisir dampak dari setiap aktivitas pertambangan. Jika RTRW dan RDTR belum dirampungkan hal itu akan berdampak kepada kerusakan lingkungan yang tidak dapat dikontrol.

"Pemerintah daerah harus secepatnya merampungkan Rencana Tata Ruang Wilayah  (RTRW) Kabupaten Sumenep di tahun 2023 sebagai sumber hukum untuk membuat rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR) terkait titik ekspoitasi pertambangan di wilayah Kabupaten Sumenep," ujarnya Senin 08/05/2023.

Selain itu, Moh Amir juga mendesak Polres Sumenep untuk mengawasi secara berkala yang selama ini dijadikan titik aktivitas galian C ilegal untuk meminimalisir dibuka kembali.

"Polres sumenep harus melakukan penutupan terhadap galian C ilegal yang tidak mempunyai izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," desaknya.

Termasuk apabila ada pengusaha saat ini yang sedang mengajukan proses perizinan harus dihentikan oleh pihak terkait sebelum RTRW dan RDTR dirampungkan. Karena Moh Amir khawatir jika hal itu terjadi akan banyak daerah-daerah di Kabupaten Sumenep yang akan mengalami kerusakan lingkungan yang parah.

"Jika penambang akan mengajuakan izin galian C, maka harus mengacu pada lokasi yang diatur dalam RDTR guna meminimalisir dampak kerusan lingkungan yang akan ditimbulkan," tandasnya.

Lebih jauh Moh Amir menilai Kabupaten Sumenep merupakan wilayah strategis yang memiliki potensi Sumber Daya Alam yang cukup  besar.

"Akan tetapi kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) tersebut tidak dapat mengentaskan kemiskinan atau menunjang kesejahteraan masyarakat secara kolektif di Kabupaten Sumenep," urainya.

Disparitas sosial tersebut disebabkan Karena pengelolaan Sumber Daya Alam di kabupaten Sumenep, tidak luput dari monopoli segelintir orang saja.

"Faktanya adalah dengan maraknya aktivitas galian C yang tercatat ada 220 titik yang diekploitasi secara brutal dan unprosedural (ilegal) sampai hari ini," ujarnya.

Hal ini kata Dia, mengindikasikan bahwa sebagian hasil dari pengelolan Sumber daya Alam (SDA) di Kabuputen Sumenep hanya dinikmati oleh segelintir orang yang diduga adanya intervensi oknum pemerintah di dalamnya.

Sehingga aktivitas galian C Ilegal ini sangat berdampak buruk sacara signifikan terhadap keberlanjutan lingkungan Hidup (Envirotmental Sustaineblelity) karena tidak mempunyai izin dan pastinya tidak berdasarkan Amdal dan/atau UKL-UPL sebagai intrument pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

"Ini jelas melanggar ketentuan pasal 158  Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus Milliar Rupiah)," jelasnya.

"Pasal 109 Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang PPLH dengan ancaman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,00 (Satu milliar rupiah) dan paling banyak 3.000.000.000,00 (Tiga milliar Rupiah)," pungkasnya. (TH)

comments