-->

Hot News

Jaksa Agung Keluarkan Perintah Harian, Korps Adhyaksa Wajib Netral di Pemilu

By On Sabtu, Juli 22, 2023

Sabtu, Juli 22, 2023

Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 digelar di halaman Kantor Kejari Majene Jl Jendral Sudirman Lembang, Kecamatan Banggae Timur. [Foto: Humas Kejari Majene/Munirul]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Di momentum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63 Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyampaikan 7 perintah harian. Perintah harian itu dikirimkan ke seluruh jajaran Kejaksaan di tanah air.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Majene Adrian Dwi Saputra, SH mengatakan, tujuh perintah harian Jaksa Agung wajib dijalankan seluruh personil Kejaksaan. Namun, perintahan harian ini bukan kali pertama, bahkan di setiap momentum Hari Bhakti Adhyaksa perintah serupa disampaikan.

"Sebenarnya setiap tahun itu ada perintah harian, itu berlaku nasional," kata Adrian di kantor Kejari Majene, Sabtu (22/07/2023).

Adapun 7 Perintah Harian Jaksa Agung RI yakni:

1. Aktualisasikan pola hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat.

2. Tingkatkan kepekaan sosial, berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan masyarakat.

3. Wujudkan kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara.

4. Laksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.

5. Perkuat kemampuan manajerial dan administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan.

6. Optimalkan sinergi antara bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja institusi.

7. Jaga netralitas personel dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2024.

Terkait 7 perintah harian di atas, Kasi Pidsus Kejari Majene Adrian Dwi Saputra, SH memberikan komentar khusus pada salah satu poin perintah harian tersebut, yakni poin ke-7 menjaga netralitas personil Kejaksaaan.

Menurutnya, sebagai penegak hukum dan bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Pemilu, seluruh personil Kejaksaan wajib menjaga netralitas.

"Sebagai contoh pada pemilu tahun 2019, kami benar-benar tidak boleh ngapa-ngapain, bahkan berfoto saja dengan simbol-simbol jari tangan tidak boleh," ujarnya.

Dikatakan, penekanan netralitas tidak hanya berlaku kepada jaksa tetapi juga seluruh keluarga ASN lingkup Kejaksaan. "Meski ASN Kejaksaan tetap memiliki hak pilih namun tidak boleh menonjolkan apalagi mempertontonkan pilihan politik," katanya.

Sementara itu, masih terkait pemilu 2024 yang semakin dekat, Kejaksaan Negeri Majene juga membentuk posko pengaduan pemilu. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene, M. Zaki Mubarak, SH. Ia menyebut posko pemilu berada di belakang kantor Kejari Majene yang nantinya diharapkan dapat menampung aduan masyarakat terkait Pemilu.

"Di Gakkumdu itu kan semua bidang di Kejaksaan ada, nah kemarin waktu kita turun ada teman-teman ada yang bertanya seperti apa peran, fungsi dan wewenang Kejaksaan dalam pemilu, maka, itu kita ada Posko di belakang," terang Zaki. (Har/Red)

comments