-->

Hot News

Tanggapan Disdikpora Mamuju atas Pemenang Lelang oleh Pokja UKPBJ yang Mengalami Perubahan

By On Senin, Juli 24, 2023

Senin, Juli 24, 2023

Kadisdikpora Mamuju Jalaluddin Duka (biru muda) didampingi PPK Irwan Karim saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Senin (24/07/2023). [Foto: Awal Dion/masalembo.com]


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Mamuju, Jalaluddin Duka, melalui PPK Irwan Karim, memberikan klarifikasi soal pemberitaan barang dan jasa pada Disdikpora Mamuju yang mengalami perubahan penetapan pemenang lelang oleh Pokja UKPBJ.

Menurut Irwan Karim, penetapan pelelangan yang telah dilakukan oleh Pokja, adalah penetapan pemenang hasil evaluasi. PPK mempunyai kewenangan untuk melakukan evaluasi ulang hasil tersebut sebelum dilakukan penandatangan kontrak.

Kata dia, PPK perlu mengevaluasi ulang untuk mengetahui kebenaran dokumen, dan kemampuan personil yang akan ditugaskan untuk menjamin mutu pekerjaan. "Agar pekerjaan tidak mengalami kegagalan dalam pelaksanaan sebagaimana yang telah terjadi di tahun 2021 lalu," katanya.

Selain itu, per tanggal 17 Juli 2023 pihaknya telah mendapatkan aduan kelompok masyarakat terkait penetapan pemenang lelang yang telah ditayangkan oleh Pokja pada website LPSE Kabupaten Mamuju. Kemudian telah menindak lanjuti di hari yang sama tanggal 17 Juli 2023 dengan menyurat kepada Pokja Nomor:890/1339/VII/2023 tentang permintaan pertemuan di tanggal 18 Juli 2023 pukul 11.00 WITA di kantor Disdikpora Mamuju. Namun tidak mendapatkan konfirmasi atas kehadiran Pokja.

"Untuk itu, kami mencoba berinisiatif untuk melakukan konfirmasi lewat telepon dan mendapat jawaban. Bahwa Pokja tidak bisa menghadiri karena dokumen resmi pemilihan belum diserahkan kepada PPK, dan akan ditanggapi lewat surat. Namun sampai hari ini tanggapan tersebut tidak kami terima," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Disdikpora Mamuju, Senin (24/7/2023).

Selain itu, lanjut Irwan, pihaknya juga sudah mengundang perusahaan untuk mengikuti rapat persiapan penandatangan kontrak, namun ada beberapa direktur yang tidak hadir sampai batas waktu yang telah ditentukan. PPK juga tidak mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadirannya. Sehingga PPK tidak bisa melakukan klarifikasi atas hal tersebut. PPK kemudian mengundang cadangan pemenang hasil evaluasi yang ada. Ada pula direktur yang memenuhi undangan namun tidak mampu menghadirkan atau menyakinkan PPK atas apa yang telah diminta dalam surat undangan rapat persiapan penandatangan kontrak tersebut.

Sementara terkait undangan dengan waktu singkat dan di luar jam kerja, menurut Irwan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana telah diubah dengan PMK No.14/PMK.07/2023 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021, bahwa tentang pengelolaan fisik pasal 37 ayat 2 huruf b disebutkan penerimaan dokumen persyaratan penyaluran tahap 1 paling lambat 21 Juli.

Selain itu lankutnya, juga berdasarkan surat Bupati Mamuju Nomor: 01.01/1634/VII/2023 tanggal 10 Juli tentang Pemberitahuan Batas Waktu Pengimputan Data Kontrak DAK Fisik Tahun Anggaran 2023. Dan dokumen pemilihan dari Pokja berdasarkan surat pengantar, PPK baru menerima dokumen pertanggal 20 Juli 2023 pukul 17.45 WITA.

Berdasarkan poin 3 di atas PPK baru bisa mengundang untuk rapat persiapan penandatangan kontrak setelah jam 17.45 WITA.

"Jika dokumennya lebih awal kami terima pasti kami akan mengundang lebih awal juga. Dan untuk memaksimalkan waktu yang tersisa kami tidak harus mesti menunggu esok hari, dikarenakan hanya sisa waktu 30 jam. Sedangkan masih ada beberapa tahapan yang PPK harus lakukan yaitu evaluasi ulang, pembuatan kontrak, pengimputan kontrak pada OM-SPAN yang selanjutnya direview oleh Inspektorat Kabupaten agar semua kontrak dapat terpenuhi atau terinput di tanggal 21 Juli 2023," terangnya.

Penandatangan kontrak wajib terang Irwan, dilaksanakan paling lambat tanggal 21 Juli 2023. Dan jika penandatangan dilakukan lewat dari tanggal tersebut, tidak tercatatkan di dalam OM-SPAN dan tidak berhasil review. "Maka dipastikan dana pada kegiatan tersebut sudah tidak bisa tersalurkan, perusahaan bisa saja berkontrak mengikuti jadwal yang ada di LPSE, namun tidak bisa terbayarkan," sambungnya.

Lanjut Irwan, sampai dengan batas waktu dari jumlah 114 paket hanya 37 paket yang berhasil direview dan gagal review 77 paket . "Ya berarti 77 paket yang sudah berkontrak namun dipastikan tidak akan dibayarkan," pungkasnya. (Dion)

comments