-->

Hot News

GMNI Nilai Pernyataan Jokowi Langgar Prinsip Demokrasi

By On Sabtu, Januari 27, 2024

Sabtu, Januari 27, 2024

Ketua GMNI Cabang Majene, Agung Prasetyo. [Ist]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan pernyataan mengenai dukungan terhadap salah satu pasangan calon dalam pemilihan umum. Namun, pernyataan tersebut menuai kontroversi karena dianggap melanggar aturan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menekankan perlunya pemilu dilaksanakan secara bebas, jujur, dan adil.

Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Majene, Agung Prasetyo, mengatakan partisipasi presiden, menteri, dan pejabat lain dalam kampanye dapat menciptakan tekanan non-verbal yang kuat kepada masyarakat, memberikan kesan bahwa pilihan tersebut didukung secara tidak langsung oleh pemerintah. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip pemilu yang seharusnya bersifat bebas dan adil.

"Netralitas pejabat publik, termasuk presiden, sangat penting untuk menjaga integritas dan keadilan pemilu. Pernyataan Jokowi telah melanggar marwah demokrasi dan mencoreng citra pemilu yang seharusnya bersifat netral dan adil," ujar Agung melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/01/2024).

Agung menyebut, beberapa pihak berpendapat bahwa prinsip pemilu yang bebas, jujur, dan adil harus dijunjung tinggi, dan sikap netralitas pejabat publik harus dipertahankan untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung tanpa intervensi pihak-pihak tertentu.

"Pernyataan Presiden ini membuka keran diskusi luas tentang peran pejabat dalam pemilu dan pentingnya menjaga keberlanjutan demokrasi di Indonesia," pungkas Agung. (Ril/Har)





comments