-->

Hot News

APDESI Sulbar: 35 Eks Kades di Majene Bakal Kembali Menjabat

By On Senin, Mei 13, 2024

Senin, Mei 13, 2024

Ketua DPD APDESI Sulbar, Wardin Wahid, SH. [Foto: egi/masalembo.com]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Sebanyak 35 mantan Kepala Desa di Kabupaten Majene akan kembali menduduki jabatan yang telah ditinggalkan. Mereka akan kembali diangkat sebagai Kepala Desa hingga 2025. Demikian hal tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Barat, Wardin Wahid, di Majene, Senin (13/5/2024).

Menurut Wardin, para eks Kades akan kembali melanjutkan sisa masa jabatan dua tahun berdasarkan ketentuan hasil revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 yang baru saja disahkan.

"Bagi teman-teman Kepala Desa yang akhir masa jabatan mulai Nopember, kemudian Desember 2023, terus Januari dan Februari 2024, itu akan diberikan ruang untuk menambah masa jabatan 2 tahun sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 yaitu revisi ketiga dari UU Nomor 6 Tahun 2014," terang Wardin.

Menurut mantan Kepala Desa Palipi Soreang Kecamatan Banggae ini, per tanggal 8 Mei kemarin APDESI dan tujuh lembaga desa lainnya yang ada di seluruh Indonesia bersama-sama dengan Badan Legislasi DPR RI, Kemendagri dan Kemenkumham telah menyepakati bahwa setiap Kades yang AMJ (akhir masa jabatan) mulai Nopember 2023 hingga Februari 2024 diperpanjang secara otomatis berdasarkan hasil revisi Undang-Undang. 

"Jadi saya kira tidak ada lagi permasalahan karena jelas itu adalah perintah Undang-Undang," ucap Wardin.

Namun, saat ini kata dia, APDESI masih menunggu kelengkapan data-data seluruh Kades karena beberapa diantara mereka tidak bersedia lagi menjabat. 

"Seperti di Majene ada 4 desa yang mengundurkan diri, satu orang terpilih jadi anggota legislatif, mereka itu secara otomatis tidak bisa (diperpanjang)," terang Wardin.

Wardin mengatakan, pihaknya juga masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penerbitan Surat Keputusan pengangkatan kembali mantan kepala desa di setiap kabupaten. 

"Saya kira tidak akan ada lagi polemik, karena ini perintah Undang-Undang, maka mungkin dari dinas terkait akan diundang ke Jakarta untuk mendengarkan secara teknis bagaimana mekanismenya," pungkas Wardin. (Har/red)

comments