-->

Hot News

Obed-Benyamin Konsultasi, KPU Mamasa akan Perpanjangan Pendaftaran Calon

By On Kamis, Januari 11, 2018

Kamis, Januari 11, 2018

Rombongan Obed-Benyamin saat di KPU Mamasa (Foto: Kedi Liston Parangka/ masalembo.com)
MAMASA, MASALEMBO.COM- Datangi KPU Mamasa, pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Mamasa, Obednego Depparinding-Benyamin YD melakukan konsultasi terkait rencana pendaftaran di masa perpanjangan penerimaan berkas oleh KPU.

Obed-Benyamin datang ke kantor KPU Mamasa di detik-detik terakhir pendaftaran, Rabu (10/1) malam sekitar pukul 23.30 Wita.

Setelah berkonsultasi sekitar satu setengah jam, KPU Mamasa akhirnya memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk mendaftar.

Ketua KPU Mamasa, Suryani T Dellumaja menjelaskan, jika ada pasangan calon yang mendaftar Rabu malam menggunakan rekomendasi yang sudah dipakai sebelumnya maka otomatis itu tidak bisa diakomodir. "Tapi di PKPU nomor 15 tahun 2017 Pasal 102 itu masih ada peluang jika ada partai yang menarik dukungannya," jelas Suryani.

Ia lanjut menjelaskan surat pembatalan dukungan partai yang sebelumnya digunakan calon tertentu harus disodorkan ke KPU sebelum calon lain menggunakan rekomendasi dari partai itu. "Waktunya pada saat partai tersebut mendaftarkan calon pasangan," jelasnya.

Suryani menambahkan, perpanjangan waktu pendaftaran ini dilakukan sebab masih ada partai yang belum mendaftar. "Itu sesuai dengan poin (b) ayat 1 pasal tersebut," tambahnya.

Berikut isi PKPU Nomor 15 Tahun 2017 yang menjadi dasar KPU Mamasa lakukan perpanjangan waktu pendaftaran:

Pasal 102

(1) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat partai politik atau pasangan calon perseorangan yang belum mendaftar, dilakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan:

a. Apabila perolehan kursi dari satu atau lebih partai politik yang belum mendaftar mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) atau perolehan suaranya mencapai paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) maka komposisi partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya, tidak dapat diubah;

b. Apabila perolehan kursi dari satu atau lebih partai politik yang belum mendaftar tidak mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) atau perolehan suaranya tidak mencapai paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) maka pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftar kembali dengan komposisi partai politik atau gabungan partai politik yang berbeda; atau

c. Apabila terdapat bakal pasangan calon perseorangan yang telah menyerahkan syarat dukungan serta telah mengikuti penelitian administrasi dan faktual, namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran, dapat mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran.

(2) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang diterima pendaftarannya dan tidak terdapat partai politik atau beberapa partai politik yang belum mendaftar, dilakukan perpanjangan pendaftaran bagi pasangan calon perseorangan yang telah menyerahkan syarat dukungan serta telah mengikuti penelitian administrasi dan faktual, namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran.

(2a) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendaftar kembali dengan dukungan yang telah ditetapkan memenuhi syarat pada penelitian faktual sebelumnya berdasarkan:

a. Berita Acara Model BA.7 KWK-Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; atau

b. Berita acara model BA.8 KWK-perseorangan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur

(3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat, dilakukan pembukaan kembali pendaftaran. (klp/har)

comments