-->

Hot News

Polres Majene Ringkus Seorang Perempuan, Diduga Pelaku Curanmor

By On Rabu, Agustus 01, 2018

Rabu, Agustus 01, 2018

Jajaran Polres Majene dan tersangka pencurian saat menyampaikan konfrensi pers, Rabu (1/8) di Mapolres Majene (Ashari/masalembo.com)


MAJENE, MASALEMBO.COM - Satuan Reskrim Polres Majene mengamankan seorang perempuan Suriati alias Ati binti Si'da (19) pada Minggu, (29/7). Warga Dusun Dongi, Desa Paku Kecamatan Binuang Kabupaten Polman ini diduga terlibat pencurian sepeda motor (curanmor) di jalan trans Sulawesi Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Banggae Timur Kabupaten Majene.

Wakil Kepala Polres Majene Kompol Muh Arief mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang sebelumnya telah mengamankan pelaku, "setelah mendapatkan informasi tersebut tim Passaka Polres Majene kemudian mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti," kata Kompol Arief saat konfrensi pers di Mapolres Majene, Rabu,(1/8).

Menurut dia (pelaku, red) mengaku melakukan pencurian sepeda motor yang sedang terparkir di depan sebuah rumah warga di Lingkungan Lutang," awalnya pelaku berjalan kaki di pinggir jalan poros dan melihat sebuah motor metik terparkir dengan kunci kontak yang masih melekat, sehingga timbul niat pelaku untuk mencuri," ujarnya.

Namun pada saat pelaku melancarkan aksinya pemilik sepeda motor memergoki pelaku dan meneriakinya pencuri, pelaku pun kaget dan terjatuh tapi tetap berusaha melarikan motor tersebut sekira 20 meter meskipun kembali terjatuh hingga akhirnya diamankan warga setempat.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Majene untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," terhadap pelaku sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUH dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," kata Kompol Arief menegaskan. (ash/har)

comments