-->

Hot News

Sidang Adjudikasi Sengketa Pemilu Mamasa, Pemohon Keberatan Saksi Sekaligus Termohon

By On Kamis, Agustus 30, 2018

Kamis, Agustus 30, 2018

Suasana sidang ajudikasi sengketa DCS PPP dan KPU Mamasa (Frendy Cristian/masalembo.com)

MAMASA, MASALEMBO.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamasa menggelar sidang lanjutan penyelesaian sengketa Pemilu, Kamis (30/8) di Sekretariat Sentragakumdu Kabupaten Mamasa.

Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi pihak terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa.

Beberapa nama saksi pihak terlapor antara lain anggota KPU Mamasa Devisi Teknis Pemilu Sudarsosno K. Wijaya, Kasubag Teknis Rahmawati dan seorang staf verifikator Alfrida. Selain itu, Bawaslu juga menghadirkan Divisi Hukum KPU Mamasa sebagai terlapor dan Kuasa Hukum Partai Persatuam Pembangunan (PPP) sebagai pelapor. Sidang ini dipimpin langsung Ketua Bawaslu Mamasa, Rustam.

Pada persidangan yang digelar kali ini, Kuasa Hukum pelapor Soleman Puang Langi merasa keberatan lantaran saksi yang dihadirkan Bawaslu juga merupakan terlapor. Soleman menilai keterangan yang disampaikan saksi memihak kepada terlapor.

"Mereka menghadirkan saksi tetapi saksi bagian dari termohon. Jadi logika etika persidangan adalah orang menyaksikan dirinya sendiri. Jelas itu tidak masuk akal," ucap Soleman dikonfirmasi usai mengikuti persidangan.

Menurut Soleman, semestinya saksi yang dihadirkan pihak terlapor adalah orang berkompeten yang bukan bagian dari KPU sebagai terlapor.

"Ini lihat namanya, dia yang terlapor, bagaimana mungkin bisa memberi keterangan sebagai saksi sementara dia juga terlapor," tutur Salmon sambil memperlihatkan berkas laporannya.

Di akhir persidanagan terlapor diminta menyampaikan kesimpulan tertulis terkait keterangan saksi namun terlapor menolak untuk memnyampaikan kesimpulan yang dimaksud dengan alasan kesimpulannya sudah dimuat dalam berkas laporan gugatan hasil daftar calon smentara (DCS).

"Apa yang dimuat dalam berkas laporan, sudah, itulah kesimpulannya," tegas Soleman.

Menaggapi hal itu, Devisi Hukum KPU Mamasa Marthen Buntu Pasau sebagai terlapor mengatakan, yang dimaksud saksi adalah orang yang melihat, mengalami dan merasakan sendiri sehingga yang harus dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan sudah benar adalah Devisi Teknis dan Kasubag Teknis yang mengetahui persis proses pencalonan.

"Saksi yang kami hadirkan adalah saksi yang berkompeten karena dia yang mengalami langsung proses ini," pungkas Marten 

Senada, Ketua Bawaslu Mamasa yang juga Ketua Majelis Sidang, Rustam menyampaikan, sekaitan saksi yang dihadirkan terlapor sah-sah saja sebab untuk menyimpulkan persidangan dibutuhkan keterangan dari saksi-saksi yang dianggap berkompeten.

"Kalau menurut penilaian majelis sidang saksi yang dihadirkan mampu memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan, maka saya pikir tidak ada masalah," ungkapnya.

Untuk diketahui, sidang ini merupakan sidang kedua sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) antara DPC PPP dan KPU Mamasa. DPC PPP Mamasa mengajukan gugatan karena KPU tidak mencantumkan nama salah satu calon dari PPP daerah pemilihan Mamasa I. (frd/har)

comments