-->

Hot News

Bentuk Cyber Patroli, Polres Mamasa Himbau Masyarakat Tak Sebar Hoaks

By On Jumat, Oktober 26, 2018

Jumat, Oktober 26, 2018

Iptu Dedi Yulianto (Foto: Frendy Cristian/masalembo.com)

MAMASA, MASALEMBO.COM - Polres Mamasa kembali menghimbau masyarakat agar bijak bemedia sosial dengan tidak menyebar berita hoaks maupun ujaran kebencian. Hal tersebut diklaim memicu konfilik di masyarakat dan memecah persatuan bangsa. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto, Kamis (25/10) melalui konfrensi pers.

“Siapapun  dengan sengaja meyebar berita bohong atau hoaks serta melakukan ujaran kebencian melalui media sosial dengan maksud tertentu, yang dapat merugikan orang lain serta menimbulkan konfilik di masyarakat, akan kami tindak tegas,”  kata Dedi

Pihaknya menjelaskan, bagi yang melakukan peyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian di media sosial akan dihukum pidana sesuai  undang-undang no. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pada  pasal 27 dan 28 undang-undang ITE, penyebar berita bohong dan ujaran kebencian akan dipidana paling lama enam tahun dan denda satu miliar rupiah. Kami menghimbau kepada semua masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial sehingga tidak berujung pidana," harap Dedi Yulianto.

Untuk diketahui, saat ini Polres Mamasa sedang melaksanakan operasi terpusat sesuai intruksi Mabes Polri. Operasi digelar menjelang pilpres dan pileg termasuk membetuk satuan tugas yang diberi nama cyber patroli. Tujuanya membendung dan menindak penyebar informasi dan berita hoaks serta ujaran kebencian melalui medsos. (frd/har)

comments