-->

Hot News

Residivis Pencuri Elektronik Ditangkap Jatanras Polda Sulbar

By On Sabtu, Januari 04, 2020

Sabtu, Januari 04, 2020



MAMUJU, MASALEMBO.COM - Residivis pencuri barang elektronik handphone Rian Hidayat alias Rudi (29) Tim Jatanras Polda Sulbar. Pelaku diketahui baru keluar dari penjara.

"Baru beberapa hari bebas dari lapas. Yang bersangkutan residivis kasus yang sama, divonis 1,6 tahun, jalani hukuman di Lapas Mamuju," kata Kanit Jatanras Polda Sulbar AKP Jamaluddin. Jumat (3/1/2020).

Selain Rudi, Polisi juga mengamankan rekan pelaku bernama Muh. Fajrul (18). "Yang bersangkutan menguasai handphone curian dari Rudi," ucapnya.

Kasus tersebut terbongkar setelah korban bernama Rasma melaporkan kejadian yang dialami ke Polresta Mamuju dengan berdasarkan laporan polisi nomor LP/501/XII/2019/SPKT RES MAMUJU, tanggal 23 Desember 2019.

Pencurian barang elektronik tersebut terjadi di kediaman korban di jalan Gatot Subroto, Mamuju, pada Senin, 23 Desember 2019, pukul 03.00 dini hari.

"Kejadian tersebut diketahui korban pada saat akan menggunakan handphonenya ternyata tidak berada di rumahnya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut," ucap Jamaluddin.

Tim Jatanras Polda Sulbar, yang dipimpin Kanit Jatanras AKP Jamaluddin, bergerak bersama tim lainnya yang terdiri Bripka Endar, Brigpol Amirullah, Brigpol Syukur dan Briptu Rudi Hartono, langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku di Taman Karema, Kecamatan Karema, Mamuju.

Diketahui, Rudi sudah melakukan pencurian elektronik berkali-kali. 

"Hasil pengungkapan yang bersangkutan mengakui melakukan pencurian elektronik di rumah korban," jelasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Sulbar beserta barang bukti dia handphone hasil curian. (dir)

comments