-->

Hot News

Sambangi Kemenpan RB, DPRD Sulbar Adukan Nasib GTT dan PTT

By On Selasa, Februari 25, 2020

Selasa, Februari 25, 2020

Anggota DPRD Sulbar saat berkunjung ke Kemenpan RB (ist/Masalembo.com)


JAKARTA, MASALEMBO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menyambangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa (25/2/2020) di Jakarta. Kunjungan anggota dewan Sulbar untuk memperjuangkan nasib Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Anggota DPRD Sulbar Mulyadi Bintaha mengatakan, kunjungan kerja dewan ke Kemenpan RB tersebut untuk menyampaikan agar nasib GTT dan PTT dapat perhartian dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini pihak Kemenpan RB.

"Kami berdiskusi di Kementerian (Menpan RB) tentang permasalahan GTT dan PTT khususnya di Sulbar. Kami pertanyakan bagaimana nasib mereka, seluas apa ruang yang dibukakan bagi mereka untuk lolos jadi CPNS atau minimal P3K," kata Mulyadi, dihubungi via telepon Selasa.

Mulyadi mengatakan, pihaknya bahkan mencoba mengusulkan agar seleksi Calon Apatur Sipil Negara (CASN) tidak hanya menilai hasil test degan sistem Computer Asissted Tes (CAT) saja, tetapi diberikan bobot nilai pengabdiannya, prestsi mengajar, loyalitas dan kedisiplinan.

"Kami harap nilai tersebut digabung degan nilai test CAT agar lebih berkeadilan sebab sarjana lama lawan sarjana baru pasti sudah beda kemampuannya dalam mengerjakan test yang syarat pengetahuannya terkini," terang mantan Kadis Pendidikan Sulbar itu.

Mulyadi Bintaha berharap, masukan yang disampaikan kepada pihak Kemenpan RB menjadi bahan pemikiran sehubungan dengan rencana rekrutmen 157 ribu CASN tahun 2020. Rencananya kata Mulyadi, pada 5 Maret mendatang akan diundang seluruh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Ortala Provinsi untuk membicarakan quota CASN 2020.

"Itulah saran dari kami, tapi karena sudah ada aturannya mengenai PTT dan GTT yang mau diangkat P3K yang dituangkan dalam PP nomor 49 tahun 2018, maka nanti khusus untuk semua GTT dan PTT akan berkesempatan mengikuti ujian dua tahun sebelum masa pensiun," ujar Mulyadi.

"Jadi kalau nanti ditetapkan masa pensiun 60 tahun maka 58 tahun masih bisa ikut ujian," sambungnya.

Politisi Golkar ini mengaku telah meminta agar ada penilaian khusus terhadap honorer yang sudah lama mengabdi. Hal itu ia sampaikan bersama anggota DPRD Sulbar lainnya yakni H Sukardi M. Noor (Ketua Badan Kehormatan dari Partai Demokrat dan H Hasan Bado (PKB). 

Sebelumnya, tiga politisi yang merupakan anggota Dewan Kehormatan DPRD Sulbar itu telah mengikuti Seminar Nasional Mahkamah Kehormatan DPR RI. Kegiatan bertema Arah Baru Kebijakan MKD DPR RI Periode 2019-2024 Upaya Menghadirkan Peradaban Hikmah dibuka Ketua DPR RI Puan Maharani. (har/red)

comments