-->

Hot News

Kejati Sulbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Salutambung-Urekang

By On Kamis, Maret 05, 2020

Kamis, Maret 05, 2020

Tampak kedua tersangka mengenakan rombi tahanan kejaksaan sebelum dibawa ke Rutan Kelas IIB Mamuju. (Ist/Masalembo.com)


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang muka proyek peningkatan pembangunan jalan poros Salutambung-Urekang Kabupaten Majene, Kamis (5/3/2020).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar Darmawel Aswar melalui keterangan tertulisnya diterima Masalembo.com Kamis sore pukul 17: 45 WITA menjelaskan, penahanan kedua tersangka berdasarkan Sprintdik Nomor: PRINT-51/P.6.1/02/2020 tanggal 6 Februari 2020. 

"Dalam dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan jalan ruas Salutambung- Urekang Kabupaten Majene 2018 pada Dinas PUPR Provinsi Sulbar ditetapkan tersangka atas nama Mohammad Imhal (44) dan H Rahbin R (42)," terang Darmawel.

Dikatakan, sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan. Usai pemeriksaan pihak penyidik langsung melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Penahanan berdasarkan Sprinhan T.2 Nomor : PRINT-114/P.6.5/Fd.2/03/2020 & PRINT-117/P.6.5/03/2020 tanggal 5 Maret 2020.

Menurut Darmawel, kasus ini adalah pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang selanjutnya dilanjutkan oleh Kejati Sulawesi Barat.

Dijelaskan, tersangka Rahbin R yang merupakan Direktur Cabang PT Samarinda Perkasa Abadi selaku pemenang tender, bersama rekannya Mohamad Imhal diduga telah menyalahgunakan uang muka proyek peningkatan jalan ruas Salutambung-Urekang Kabupaten Majene tahun anggaran 2018. Dana uang muka sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar lebih itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, yang seharusnya untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan material dan persiapan teknis lainnya.

"Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 88 Ayat (1),(2),(3) Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah," ujarnya.

Kajati menjelasakan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dasar itu, sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT- 116 / P.6.5/ Fd.2/ 03/ 2020 tanggal 5 Maret 2020 kedua tersangka ditahan terhitung mulai 5 Maret 2020 di  Rutan Klas II B Mamuju selama 20 hari. (dir/har)

comments