-->

Hot News

KPU Mulai Uji Publik Perubahan PKPU Tahapan dan Rancang Adopsi Protokol Kesehatan

By On Sabtu, Mei 16, 2020

Sabtu, Mei 16, 2020

Anggota KPU RI, Dewa Wiarsa Raka Sandi (tangkap layar zoom)


JAKARTA, MASALEMBO.COM - Anggota KPU RI, Dewa Raka Sandi mengatakan, terdapat dua substansi pokok dalam Perppu 2/2020. Yakni Pilkada dilaksanakan Desember 2020 atau akan ditunda kembali jika wabah Covid-19 belum selesai. 

Menindaklanjuti Perppu, lanjut Raka, saat ini KPU telah mempersiapkan satu rancangan perubahan PKPU 2/2020 tentang tahapan Pilkada. Sebelumnya telah dilakukan Focus Grup Discusion (FGD) dan rencananya akan dilangsungkan uji publik, Sabtu (16/5/2020). 

"Hari Sabtu kami akan melaksanakan uji publik untuk mendapatkan masukan-masukan tentang draft yang dirancang," jelas Dewa Raka saat memaparkan materinya. 

Selain itu, KPU juga bersurat pada Pemerintah, BNPB dan DPR untuk menindaklanjuti persiapan rancangan perubahan PKPU. Diharapkan akan ada rapat kerja secepatnya sehingga KPU punya cukup waktu mengkaji perkembangan situasi pandemi. 


Dewa Raka menjelaskan, jika akhir Pandemi Covid-19 sulit dipastikan, maka harus dipikirkan alternatif penyelenggaraan Pilkada di tengah situasi bencana non alam. Tentunya akan terjadi perubahan prosedur di tiap tahapan. 

Sebab perlu mengadopsi protokol kesehatan untuk memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat maupun penyelenggara. Di sisi lain harus tetap menjamin pemilihan memenuhi standar yang demokratis, luber dan jurdil. 

Namun persoalannya, KPU memiliki keterbatasan wewenang mengadopsi perubahan untuk penyesuaian tersebut. 

"Tentu bagaimana merancang program KPU yang mengakomodir situasi yang ada sekarang dengan tidak melanggar UU. Mungkin nanti ada beberapa tahapan yang bisa disesuaikan tapi selebihnya yang sudah diatur kita mengacu pada ketentuan yang berlaku," jelasnya. 

Mantan Komisioner Bawaslu Bali ini menilai, terdapat beberapa tahapan krusial yang harus mengadopsi protokol kesehatan. Diantaranya, pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, verifikasi pencalonan, rapat pleno terbuka, pertemuan terbuka, kampanye hingga pungut hitung. (*)

Sumber: Rilis KPU RI
Editor: Harmegi Amin

comments