-->

Hot News

3 Pos Layanan dan 2 Pos Penyekatan Mudik di Mamuju Sudah Berjalan, Cek Ini Lokasinya

By On Sabtu, Mei 08, 2021

Sabtu, Mei 08, 2021

Salah satu pos pelayanan mudik lebaran di wilayah hukum Polresta Mamuju. [Hunas Polresta Mamuju]


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Sebanyak tiga pos pelayanan dan dua pos penyekatan di wilayah hukum Polresta Mamuju Sulawesi Barat sudah berjalan sejak 6 Mei kemarin. Pos mudik lebaran akan dibuka hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Ketiga pos pelayanan ini adalah posko yang didirikan oleh Polresta Mamuju dalam rangka pengamanan dan pelayanan lebaran 2021 terletak di Jalur dua Transmigrasi di Jalan Poros Mamuju-Kalukku. Kemudian pos pengamanan pelabuhan TPI Mamuju Jalan Yos Sudarso, serta pos di jalan RE Martadinata. Ketiga pos pengamanan ini didirikan dalam rangka mengantisipasi berbagai bentuk kerawanan serta memelihara keamanan dan ketertiban saat Ramadan dan menjelang lebaran 1 Syawal 1442 Hijriyah.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan pendirian pos ini adalah bagian dari operasi secara terpusat. Untuk wilayah Sulbar disebut Operasi Ketupat Siamasei 2021. Iskandar menjelaskan didirikannya pos bertujuan menjaga kondusifitas selama puasa hingga lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah sekaligus pengetatan protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Jadi Pospam ini dibangun untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan sosial sekaligus menjaga, memelihara kamtibmas agar tetap kondusif. Ini sebagai wujud kesiapan Polri dalam pengamanan dan pelayanan jelang hari raya Idul Fitri 1442 H,” kata Iskandar seperti dikutip Humas Poltesta Mamuju.

Ia menambahkan untuk posko penyekatan, ada dua titik yakni pos penyekatan di perbatasan antara Kecamatan Sampaga dengan Kecamatan Pangale Kabupaten Mamuju Tengah dan pos penyekatan perbatasan Kecamatan Tapalang dengan Kecamatan Malunda Kabupaten Majene.

Menurut Kapolres, adanya pos penyekatan ini sesuai Surar Edaran (SE) Tim Gusus Tugas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan smSuci Ramadan.

"Dengan adanya pos penyekatan kita berharap mobilitas warga bisa dikendalikan sehingga menekan penyebaran COVID-19. Jadi selama berlakunya larangan mudik 2021 hanya perjalanan tertentu yang diperbolehkan menyebrang antara kabupaten dengan syarat tertentu," terang Iskandar. (Hr/Red)

comments