-->

Hot News

BLT-DD Desa Karamian Sumenep Sudah Tersalurkan

By On Senin, Juni 22, 2020

Senin, Juni 22, 2020

Kegiatan Penyaluran BLT-DD Di Desa Karamian (Foto: Khairullah Thofu)


SUMENEP, MASALEMBO.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk bantuan sosial terdampak Covid-19 dari Dana Desa (DD) di Desa Karamian Kecamatan Masalembu Kabupaten Sumenep sudah berhasil disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat, Senin (22/06/2020).

Kepala Desa Karamian, Amirullah, mengaku bersyukur sebab BLT DD sudah berhasil tersalurkan sekitar tiga hari lalu. Penyaluran setelah melakukan proses yang cukup panjang, mulai dari melakukan pendaataan hingga verifikasi data agar tidak terjadi tumpang tindih dengan data penerima bantuan sosial reguler dan bantuan sosial lainnya.

"Alhamdulillah, kami pemerintah Desa Karamian sudah berhasil salurkan (BLT-DD) kepada masyarakat yang menerima," katanya melalui saluran telepon, Senin.

Menurut Amirullah, saat ini di tengah pandemi Covid-19 pemerintah baik pusat melalui Kementerian, dan Pemerintah Daerah (Pemda), menyaluarkan beberapa jenis bantuan untuk mengakomodir kepentingan masyarakat utamanya dalam aspek ekonomi yang meraskan kesulitan di tengah pandemi Covid-19. Namun, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tidak boleh tumpang tindih dengan Bansos lainnya.

"Saat ini untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak secara ekonomi, pemrintah menyalurkan beberapa jenis bantuan baik pusat maupun daerah, misalnya dari Kementerian Sosial berupa BST, dan Pemerintah Desa berupa BLT," terangnya.

Untuk penerima bantuan BLT-DD di Desa Karamian kata Amirullah, berjumlah 92 KK. Jumlah penerima tersebut sudah disetujui melalui musyawarah desa setempat, setelah sebelumnya dilakukan pendataan dari tingkat RT/RW dan dibantu oleh satgas Covid-19.

"Sebelum kita ajukan, sudah dilaksanakan musyawarah desa terlebih dahulu sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur oleh undang-undang. Jadi penetapannya melalui Musdes," terangnya.

Sedangkan untuk mekanisme penyalurannya, diserahkan secara langsung kepada masyarakat penerima di Kantor Kepala Desa setempat dengan pendampingan pihak keamananan.

Bantuan langsung Tunai yang dialokasikan dari dana desa untuk bantuan sosial kaitannya dengan dampak adanya pandemi Covid-19 sendiri diatur melalui peraturan menteri desa nomor 6 tahun 2020, tentang fokus anggaran dana desa.

"Saya berharap, masyarakat bijak menggunakan uang bantuan ini, dengan membelanjakan kebutuhan pokok, seperti beras dan lauk-pauk, ketimbang kebutuhan yang lain," tutupnya berharap. (*)

Pewarta: Khairullah Thofu
Editor: Harmegi A

comments