-->

Hot News

Staf Unsulbar, Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Terancam 4 Tahun Penjara

By On Senin, Agustus 31, 2020

Senin, Agustus 31, 2020

Tersangka HR (pakai baju tahanan Polri) saat ini ditahan di Mapolres Majene. (egi/masalembo.com)


MAJENE, MASALEMBO.COM - Seorang staf di kampus Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) berinisial HR terancam hukuman 4 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Majene.

HR ditetapkan tersangka atas dua laporan polisi yang dilayangkan orang berbeda. Satu laporan polisi bernomor 102 tertanggal 28 Mei 2020 dilaporkan seseorang berinisial AR dan satu laporan polisi lainnya bernomor 124 tertanggal 6 Juli 2020 dengan pelapor inisial AG.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Majene AKP Jamaluddin mengatakan, kedua laporan yang mereka terima adalah tindak pidana yang sama, yaitu penipuan dan penggelapan. Kedua kasus tersebut melaporkan satu orang tersangka, yakni HR yang merupakan staf kampus Unsulbar.

"LP (laporan polisi) ini kami terima kemudian telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur yang ada, kemudian telah menetapkan HR sebagai tersangka," kata AKP Jamaluddin, Senin (31/8/2020) di Polres Majene.

Jamaluddin menjelaskan, laporan polisi yang pertama dengan modus tersangka merental mobil namun setelah melakukan rental tidak melakukan pembayaran. Justru, tersangka memindah tangankan mobil tersebut ke orang lain.

Kemudian kasus yang kedua tersangka mengiming-imingi seseorang pekerjaan proyek di kampus Unsulbar, namun tidak ada proyek itu padahal tersangka telah menerima sejumlah uang sebagai fee proyek yang dijanjikan.

"Setelah menerima sejumlah uang pekerjaan ternyata tidak ada," ungkap Jamaluddin.

Jamal menyebut, besaran uang fee yang diterima sebesar Rp11 juta. Korban dijanjikan proyek senilai Rp100 juta.

Atas perbuatan tersangka, ia dijerat pasal 378 subsider pasal 37 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Kini, ia mendekam di tahanan Mapolres Majene, Sulbar. (har/red)

comments