-->

Hot News

Gunakan Narkoba, Oknum PNS Sumenep Diamankan Polisi

By On Senin, Agustus 31, 2020

Senin, Agustus 31, 2020

Tersangka MAS (ist/Thofu)


SUMENEP, MASALEMBO.COM - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diamankan personil Polsek Kepulauan Ra'as saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah setempat.

Oknum PNS ini dikatahui berinisial MAS (40), warga Dusun Podek, Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

MAS diamankan pada Minggu 30 Agustus 2020 sekira pukul 05.30 WIB, di rumah milik Wahyudi Desa Brakas, Kecamatan Ra'as, Kabupaten Sumenep.

Tersangka MAS berangkat menuju Kepulauan Ra'as, berdasarkan keterangan yang didapat kepolisian, ia menggunakan perahu dari pelabuhan Kecamatan Dungkek hendak akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

"Pelaku menaiki perahu dari Dungkek dengan tujuan Desa Brakas Kecamatan Raas, dari hasil penyelidikan akan dilaksanakan transaksi narkotika jenis sabu," terang AKP Widiarti, Kasubbaghumas Polres Sumenep.

Berdasarkan keterangan AKP Widiarti, saat dilakukan pengerebekan dan penangkapan, berikut juga penggeledahan, kepolisian mendapati barang bukti berupa 2 poket/kantong plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,57 gram, dan berat kotor 1,28 gram. Jumlah berat kotor keseluruhan 1,85 gram, yang disimpan di saku celana bagian belakang sebelah kanan. Saat ditunjukkan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

"Ditunjukkan kepada pelaku dan telah diakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," tandasnya

Saat ini pelaku berikut barang buktinya, diamankan Polsek Ra'as guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan akan dikenai Pasal 114 ayat (1) Subs, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Pelaku berikut barang bukti yang lainnya diamankan ke Kantor Polsek Ra'as untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (Thofu)

comments