-->

Hot News

Mengaku Dapat Bisikan, RD Nekat Setebuhi Nenek Lensia

By On Selasa, September 01, 2020

Selasa, September 01, 2020

Tersangka pelaku pemerkosaan terhadap seorang nenek lansia saat ini ditahan di Rutan Polres Majene. (egi/masalembo.com)


MAJENE, MASALEMBO.COM - Seorang pria berinisial RD (23) harus berurusan dengan kepolisan dan mendekam di dalam rutan Polres Majene untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

RD diketahui melakukan perbuatan bejat yang sangat tidak terpuji. Ia melakukan perbuatan cabul terhadap seorang nenek lanjut usia (lensia).

Parahnya, aksinya ini direncanakan dan nekat memanjat dinding rumah korban. Ia kemudian masuk ke dalam rumah dan selanjutnya memaksa masuk ke kamar korban dan menyetubuhi korban. Kejadian ini pada Selasa malam, 25 Agustus 2020.

Setelah melancarkan aksinya, tersangka sempat membuat alibi dengan mendoktrin beberapa saksi rekannya bahwa saat kejadian ia bersama-sama mereka. Hal ini untuk mengelabui petugas, namun korban mengenali pelaku dan pelukupun tidak dapat mengelak perbuatannya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim AKP Jamaluddin, SH, MH saat menggelar kegiatan Press Release dengan sejumlah wartawan di ruang data Polres Majene, Senin (31/8/2020).

"Tersangka mengakui nekat melakukan perbuatan bejatnya karena mendengar bisikan-bisikan dengan sasaran wanita lensia," jelas Kasat Reskrim.


Atas perbuatan tersangka, RD yang merupakan salah satu warga di lingkungan Lembang, Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene dijerat Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun, subsidaer Pasal 289 KUH Pidana ancaman penjara 9 tahun.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa selembar baju daster, sarung, baju kaos, celana jeans dan satu buah ikat pinggang. (har/red)

comments