-->

Hot News

Tersangka Pelaku Pembunuhan Wartawan di Mateng Terancam Hukuman 20 Tahun

By On Rabu, Oktober 21, 2020

Rabu, Oktober 21, 2020



MATENG, MASALEMBO.COM - Kasus pembunuhan wartawan media online Demas Laira, di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, berhasil diungkap.

Tersangka pelaku berjumlah enam orang dan kini telah diamankan di Mapolres Mamuju Tengah.

Kapolda Sulbar Irjen Pol Eko Budi Sampurno mengatakan, enam tersangka adalah Samsyu (32), Doni (20), Nawir (32), Haeruddin (18), Ali Baba (25) dan Ilham (19).

Eko mengatakan, pada penangkapan tersangka Polda Sulbar dibantu Bareskrim Mabes Polri dan Jatanras Polda Sulsel.

"Kita dibantu Bareskrim Mabes Polri dan Jatanras Polda Sulsel," sebut Eko saat menggelar konferensi pers, Rabu (21/10/2020).

Eko menuturkan, pengungkapan kasus ini terbilang agak sulit mengingat tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah yang jauh dari permukiman warga serta diluar dari jangkauan seluler.

Namun, tambah Eko tidak mematahkan semangat personil di lapangan untuk terus mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Kapolda Sulbar Irjen Pol Eko Budi Sampurna menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan wartawan Demas Laira. (masalembo/ist)


Sementara, Kabid Humas Polda Sulbar Syamsu Ridwan mengatakan motif pembunuhan didasari sakit hati.

"Pelaku Ali Baba sakit hati, adiknya diganggu dalam perjalanan dari Karossa ke Topoyo. Ali Baba kemudian memanggil temannya dan mengejar korban hingga peristiwa pembunuhan itu terjadi," beber Syamsu.

Barang bukti yang diamankan lima unit sepeda motor dan enam handphone.

"Semua pelaku dijerat pasal 338 subs 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Syamsu. (Dir/red)

comments