-->

Hot News

Upah Minum Tahun 2022 Tidak Naik, Ini Tanggapan Anggota DPRD Majene

By On Minggu, November 21, 2021

Minggu, November 21, 2021

Armiah (paling kanan) bersama anggota DPRD Majene lainnya, H. Parman dan Husail. [ist/Masalembo.com]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Kenaikan Minumun Provinsi (UMP) dan Upah Minumun Kabupaten (UMK) resmi ditetapkan pada 19 November 2021. Namun, UMP-UMK di Sulawesi Barat (Sulbar) tidak mengalami kenaikan.

Provinsi Sulbar termasuk empat provinsi yang tidak menaikkan upah minimum tahun 2022. Tiga provinsi lainnya yakni Sumatera Selatan, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Dimana, upah minumum tahun depan di Sulbar nilainya tetap sama dengan upah minimum tahun 2021.

Tercatat upah minimum di Sulawesi Barat tahun 2021 adalah Rp 2.678.863. Nilai ini juga akan berlaku di tahun 2022. Salah satu alasan pemerintah tidak menaikkan UMP-UMK di Sulbar adalah pandemi Covid-19. 

Terkait hal itu, Anggota DPRD Majene, Armiah, menilai tidak naiknya UMP-UMK tahun depan efek negatif dari pandemi Covid-19. Politisi perempuan asal Sendana ini tak menampik, usaha di Kabupaten Majene masih lesu karena pandemi Covid-19.

Menurutnya, jika kebijakan UMP naik khususnya di Sulbar, itu akan membuat pengusaha akan semakin sulit.

"Usaha sekarang lagi lesu. Tapi bukan berarti dengan tidak naiknya upah minimum, saya kira tenaga kerja pasti paham kondisi," ujar Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Majene ini, Sabtu (20/11/2021).

Armiah menuturkan, pengusaha-pengusaha di Majene banyak tergolong industri kecil. Tidak bisa disamakan dengan perusahaan besar yang ada di daerah lain. Apalagi, perkembangan ekonomi Sulbar masih belum signifikan.

"Di Sulbar tidak ada perusahaan besar, paling sawit, dan itu hampir tidak berpengaruh Covid-19 hari ini. Kalau itu diikuti kasian industri-industri kecil. Karena memang ini UMP berlaku umum," jelasnya.

Anggota DPRD Majene Armiah dengan anggota dewan Majene lainnya. [Ist/Masalembo.com]


Ia menuturkan, jika UMP di Sulbar di naikkan, akan menimbulkan pro dan kontra. "Untuk bisa bertahan saja dengan tidak mem-PHK itu sudah luar biasa, karena memang pengusaha-pengusaha hari ini pusing. Kita juga pikirkan pekerja kita ketika di-PHK dan tidak punya penghasilan," terangnya.

"Tapi di sisi lain, hari ini sangat susah lah pengusaha untuk bisa mempertahankan usahanya seperti kemarin-kemarin. Ketika UMP naik jangan sampai pengusaha berat lalu ujung-ujungnya PHK. Justru hal itu kita tidak inginkan," lanjutnya.

Ia berharap, kedepan setelah pandemi Covid-19 menurun dan berakhir, usaha-usaha di Majene kembali menggeliat.

"Siapa tahu tahun depan pengusaha di Majene semakin bangkit sehingga berdampak pada peningkatan UMP  Sulbar," tukasnya. 

Sekedar tambahan informasi, nilai UMP empat provinsi yang tak naik tahun depan, masing-masing Sumatera Selatan ada di angka Rp 3.043.111,  Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.103.800, dan Sulawesi Barat sebesar Rp 2. 678 .863.

Pemerhati ekonomi di Majene, Muhammad Nawir menilai, tidak naiknya UMP Sulawesi Barat tahun 2022, sebab UMP Sulbar sudah berada di batas atas upah minimum 2022. 

Dia mengatakan, sesuai ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021, ketentuan batas atas dihitung dengan memeprtimbangkan pendapatan per kapita serta banyaknya anggota rumah tangga.

"Kenaikan UMP itu sangat bergantung pada pendapatan perkapita, justru kita (Sulbar) mengalami inflasi 3,14 % jadi harus stagnan, karena secara logika sejatinya turun," ujar Nawir.

Nawir mengatakan, musibah gempa bumi awal 2021 lalu dan pandemi Covid-19 membuat ekonomi Sulbar anjlok. Hal demikian menyebabkan grafik pertumbuhan ekonomi Sulbar menurun. (Adv/Red)

comments