-->

Hot News

Komisi III DPRD Majene Minta Disdikpora Lakukan Pemetaan Guru

By On Minggu, September 25, 2022

Minggu, September 25, 2022

Ketua Komisi III DPRD Majene Abdul Wahab, SH (pegang mic) saat melakukan kunjungan ke salah satu sekolah di Kecamatan Banggae Timur, Majene. [Ist/Masalembo.com]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Komisi III DPRD Kabupaten Majene meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Majene untuk melakukan pemetaan guru maupun kepala sekolah. Tujuannya agar menjadi sumber data untuk bahan pengusulan atau pengisian pegawai baik PNS maupun P3K.

"Diminta kepada Dinas untuk melakukan pemetaan guru maupun kepala sekolah, agar menjadi sumber data untuk menjadi bahan pengusulan atau pengisian kuota, maupun pengangkatan baik guru ASN maupun P3K, serta pengangkatan calon kepala sekolah," demikian keterangan tertulis Ketua Komisi III DPRD Majene, Abd Wahab, SH yang diterima redaksi media ini, Sabtu (24/9/2022)
 
Abd Wahab menerangkan keterangan tertulis tersebut sebagai catatan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan kunjungan lapangan ke berbagai sekolah oleh Komisi III DPRD Majene belum lama ini.

"Bahwa pengusulan dan pengankatan kepala sekolah juga harus melibatkan pengawas bersama UPTD, berdasarkan tugas dan fungsinya," lanjut Wahab.

Dikatakan Wahab, awalnya Komisi III DPRD Majene mendapat informasi disharmonis antara Kepala Sekolah pasca mutasi. Karenanya mereka ingin mengetahui langsung seperti apa kondisi di lapangan terkait implementasi Permendikbudristek 40 Tahun 2021 di Kabupaten Majene sebagai Kabupaten yang ditetapkan sebagai pusat pelayanan pendidikan di Sulawesi Barat. 

"Kunjungan lapangan Komisi III menerima banyak masukan, informasi, dan data dari kepala sekolah, pengawas, kepala UPTD, serta operator sekolah," terangnya.

Politisi PAN asal Kecamatan Banggae itu mengungkap, pelaksanaan mutasi jabatan kepala sekolah baru-baru ini ternyata menimbulkan masalah di tingkat sekolah. "Adanya rotasi dan mutasi kepala sekolah yang dilakukan, menurut hasil kajian dan temuan komisi III di lapangan bahwa terjadi suasana kondisi yang kurang baik antara kepala sekolah dan kepala sekolah yang dinonjobkan," ungkapnya.

Karena itu, Komisi III merekomendasikan agar pengusulan pengakatan kepala sekolah memperhatikan stok calon kepala sekolah yang sudah diklat dan sudah bersertifikasi yang belum terangkat.

"Terkait dengan hal tersebut di atas bisa membuka Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021 pada Pasal 2," pinta Ketua Bapemperda DPRD Majene itu. (Hr/Ril)

comments