SUMENEP, MASALEMBO.COM- Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Masdawi mencurigai terdapat main mata dalam dugaan rangkap jabatan oleh salah satu oknum Pemdes Desa Penanggungan, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep dengan Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Kecurigaan Anggota Dewan asal Fraksi Partai Demokrat tersebut, tidak terlepas dari pernyataan Kemenag Kabupaten Sumenep yang menyatakan, tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi terhadap oknum yang diduga melakukan rangkap jabatan itu.
"Oknum Pemdes itu merangkap jabatan dengan menjadi guru sertifikasi kan. Lah aturannya bagaimana, kalau aturannya tidak boleh merangkap jabatan berarti oknum itu melanggar. Kalau melakukan pelanggaran berarti harus ada sanksi," paparnya.
Menurutnya, Kemenag sebagai lembaga tempat oknum Pemdes yang diduga rangkap jabatan itu memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan sanksi.
Sebab yang bersangkutan selama 3 bulan berturut-turut mendapatkan gaji secara doubele yang bersumber dari keuangan negara. Secara aturan pejabat ataupun individu dilarang menerima dua gaji sekaligus dari keuangan negara.
"Gaji doubel dan sumbernya dari satu tempat masak iya boleh? Jikalau kemenag tidak memberikan sanksi terhadap oknum tersebut. Maka patut dicurigai ini ada kongkalikong dengan pihak Kemenag," imbuhnya.
Masdawi mendesak Kemenag Sumenep segera melakukan tindak lanjut. Jangan sampai menunggu permasalahan semakin besar lalu baru turun, agar kesengajaan oknum tersebut tidak terkesan dilindungi oleh Kemenag.
"Jangan sampai menunggu permasalahan besar lalu turun lapangan. Jika oknum Pemdes itu merangkap jabatan dengan jangka waktu sudah 3 tahun, patut dicurigai ini ada main mata dengan Kemenag," tutupnya. (TH)