-->

Hot News

Sekretaris Dinas ESDM Sulbar Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTS

By On Jumat, Juni 23, 2023

Jumat, Juni 23, 2023

Tampak PG dan SP mengenakan baju tahanan Polri usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulbar. [Ist/Humas Polda Sulbar]


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Sekretaris Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Sulbar berinisial PG (57 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju.

PG yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ditetapkan tersangka oleh Subdit Tipidkor Polda Sulbar. Selain PG Polda Sulbar juga menetapkan tersangka seorang kontraktor berinisial SP. Ia merupakan direktur perusahaan pengelola kegiatan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan di Mamuju mengatakan, proyek PLTS dikerjakan di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau oleh PT Priyaka Karya. Nilai kontrak sebanyak Rp2.206.330.500.

"Saat ini ada dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SP (49) kelahiran Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dan PG (57) asal Mamuju Provinsi Sulbar," ungkap Syamsu saat menggelar press release, Jumat (23/6/2023) di Mapolda Sulbar.

Dijelaskan bahwa, pada tahun anggaran 2018 Dinas ESDM Provinsi Sulbar melakukan pekerjaan proyek pembangunan PLTS di Dusun Salumayang. Namun sejak awal perencanaan kegiatan sudah dibuat tidak dengan sebenarnya. Dalam dokumen perencanaan dijelaskan ada 36 unit rumah hunian dan 1 gereja, faktanya hanya ada 12 rumah dan 1 gereja di Dusun Salumayang.

"Inilah asal mula proses pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan RAB," terang Syamsu.

Ia mengatakan akibat pelaksanaan kegiatan tak sesuai kontrak maka berdasarkan perhitungan telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp322.660. 800.

Tersangka SP sendiri selaku penyedia proyek pengadaan PLTS lanjut Syamsu, tidak pernah datang dan melihat langsung pelaksanaan pekerjaan. Dia juga tidak melibatkan personil inti melainkan hanya memerintahkan seseorang yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan serta tidak memiliki kualifikasi bidang listrik untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

"Pelaksanaan giat tidak sesuai kontrak," tegas Ridwan.

Tersangka PG selaku PPTK juga disebut tidak melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik. Beberapa rumah tidak layak huni berukuran 2X2 meter dan 2X3 meter telah dipasangi instlasi listrik, serta adanya peralatan kelistrikan dan kabel yang kurang volume sehingga tidak sesuai dengan kontrak.

"Dari semua celah tersebut PG selaku PPTK tetap menyusun laporan akhir tahun kegiatan PLTS dimaksud sudah terpasang dan selesai," jelas Kabid Humas Kombes Syamsu Ridwan.

Keduanya tersangka kini dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Ril/Har)


comments