-->

Hot News

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Mamasa Dikenakan Sanksi Adat 'Massuru Tallung Allo'

By On Kamis, September 07, 2023

Kamis, September 07, 2023

Ritual Massuru Tallung Allo dilakukan warga dan pemimpin adat di Sumarorong, Kabupaten Mamasa. [Foto: Rahma/masalembo.com]


MAMASA, MASALEMBO.COM - Peristiwa mengerikan terjadi di Kelurahan Sumarorong, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, ketika seorang warga dengan inisial M dikenakan sanksi adat Massuru Allo setelah memerkosa anak kandungnya yang dikenal dengan inisial S, hingga hamil enam bulan. Kejadian ini menggemparkan masyarakat setempat.

Pemerkosaan ini telah dilaporkan ke Polres Mamasa, dan pelaku saat ini berada dalam tahanan pihak berwajib. Sementara itu, korban, yang juga adalah anak dari pelaku, berada di rumah kerabatnya untuk pemulihan mental.

Sanksi adat yang diberlakukan terhadap pelaku adalah Massuru Tallung Allo, sebuah ritual adat tertinggi di Kabupaten Mamasa. Ritual ini bertujuan untuk menyucikan kampung tempat pelaku tinggal, karena perbuatan pelaku dianggap sangat tercela oleh orang tua adat.

Menurut Kepala Desa setempat, Tadisi, yang juga hadir dalam kejadian ini, ritual Massuru Tallung Allo hanya dilakukan ketika ada seseorang yang dianggap 'mengotori' kampung. Tujuannya adalah untuk membersihkan kampung dan mencegah dampak negatif pada hasil alam serta potensi bencana alam.

Pelaksanaan ritual ini berlangsung selama tiga hari dan melibatkan pemotongan satu ekor kerbau yang kemudian dihanyutkan ke sungai sebagai simbol pengusiran sial. Selain itu, satu ekor anjing, sembilan ekor babi, dan satu ekor ayam berwarna merah juga dipotong sebagai bagian dari ritual ini. Pemotongan hewan-hewan ini tidak dilakukan secara bersamaan, melainkan selama tiga hari berurutan.

Kades Tadisi juga menekankan bahwa setelah pelaksanaan ritual ini, diharapkan kampung akan kembali bersih dan bebas dari bencana yang mungkin ditimpakan oleh sang pencipta. Pelaku tidak diwajibkan untuk hadir dalam pelaksanaan ritual ini, mengingat dia sedang menjalani proses hukum di Polres Mamasa. Selain itu, warga kampung juga tidak ingin pelaku kembali tinggal di sana setelah selesai menjalani proses hukumnya. (Rah/Har)



comments