-->

Hot News

Menteri KKP Siap Dorong Investasi Rp200 Miliar di Sulawesi Barat
Kamis, Mei 08, 2025

By On Kamis, Mei 08, 2025


JAKARTA, MASALEMBO.COM — Kunjungan kerja Gubernur Sulawesi Barat DR. H. Suhardi Duka bersama seluruh bupati se-Sulbar ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuahkan hasil konkret. Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Ir. Sakti Wahyu Trenggono, bersama Wakil Menteri Dr. Ir. Victor Gustaaf Manoppo, M.M., serta para Dirjen, memberikan respon langsung dan komprehensif atas aspirasi daerah. Rabu, 7 Mei 2025.

Menanggapi usulan revitalisasi tambak rakyat yang disampaikan Bupati Mamuju dan kepala daerah lainnya, Menteri Trenggono menyampaikan kesiapan KKP untuk memfasilitasi kerja sama investasi melalui Asian Development Bank (ADB).

"Kalau Sulbar sudah siapkan lahannya, kita bisa mulai dari 100 hektare tambak rakyat. Kalau serius dan terintegrasi, bahkan sampai Rp200 miliar investasi bisa digelontorkan,” ujar Menteri.

Selain ADB, peluang pendanaan melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) juga terbuka untuk memperkuat sektor kelautan Sulbar yang memiliki garis pantai dan potensi perikanan yang sangat luas.

Terkait keluhan nelayan mengenai Vessel Monitoring System (VMS), Menteri Trenggono menegaskan bahwa sistem pengawasan ini seharusnya tidak membebani nelayan secara finansial.

"VMS adalah alat pemantau armada, bukan alat pungutan. Jika ada nelayan yang dipungut untuk VMS, segera laporkan. Itu tidak dibenarkan dan akan kami tindak," tegasnya.

Hadir dalam pertemuan ini jajaran lengkap pejabat eselon I KKP:
Dr. Tb. Haeru Rahayu, A.Pi., M.Sc. – Dirjen Perikanan Budidaya
Dr. Muhammad Zaini, M.Sc. – Dirjen Perikanan Tangkap
Dr. Ir. Victor Gustaaf Manoppo, M.M. – Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (merangkap Wakil Menteri KKP)
Laksda TNI Adin Nurawaluddin, M.Han. – Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Artati Widiarti, M.Sc. – Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.

Pertemuan ini pun memperkuat sinyal bahwa laut akan menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi Sulbar di masa mendatang.

Gubernur Suhardi Duka menyampaikan terima kasih dan menyatakan kesiapan penuh daerah dalam mendukung ekosistem ekonomi biru. “Kami tidak hanya menyampaikan harapan, tapi juga kesiapan. Lahan tambak sudah ada, komitmen bupati se-Sulbar solid. Kami ingin bergerak bersama pusat,” tutupnya. (Rls)

Suhardi Duka Ingatkan Bahaya Stunting: Kemiskinan dan Kurang Edukasi Jadi Pemicu
Minggu, April 20, 2025

By On Minggu, April 20, 2025


Mamuju, Masalembo.com — Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menghadiri acara Halalbihalal di Masjid Darul Fauzan, Lingkungan Parung-Parung, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Minggu , 20 April 2025.
Kedatangan SDK disambut meriah alunan rebana dari anak-anak binaan pengurus masjid. 

Di hadapan warga, selain tentang silaturahmi, SDK bicara soal pentingnya memperhatikan tumbuh kembang anak agar terhindar dari stunting.

Hal pertama penyebab stunting kata SDK, adalah faktor kemiskinan. Karena ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan gizi.

Kemudian kata SDK penyebab lainnya adalah ketidaktahuan orang tua, meski secara finansial mampu. 

"Tidak tau memberikan makanan bergizi anaknya, sembarang diberikan, utamanya usia 0 sampai 2 tahun," ungkapnya.

SDK mengatakan, stunting harus ditangani serius karena berdampak panjang terhadap masa depan anak-anak.

"Stunting ini harus diatasi, karena kalau stunting anak-anak, otaknya kecil, kalau otaknya kecil, tidak mampu bersaing 20-30 tahun ke depan," ujarnya.

Olehnya itu, kedapan kata Suhardi Duka, ia akan melibatkan para ulama dan ustaz untuk membantu memberi pemahaman soal stunting kepada masyarakat.

SDK lalu mengenang masa kecilnya. Ia sempat bercerita bagaimana dulu memenuhi kebutuhan gizi secara sederhana.

"Dulu, sebelum memikul kelapa, kami makan dulu kelapa muda, kalau saat itu ada madu, kami campur," kisahnya. 

Cerita itu, sesungguhnya menggambarkan bahwa memenuhi gizi tidak harus mahal.

"Akhirnya, kita bisa cerdas, seandainya tidak cerdas apa mungkin bisa menjadi gubernur, itulah modal, modalnya SDK. Jadi Ketua DPRD kabupaten, jadi Bupati Mamuju, Anggota DPR RI dan Gubernur sekarang," ucapnya.

Di hadapan warga, SDK juga merespons laporan Lurah Binanga soal 7 kasus stunting di wilayah Lingkungan Soddo.

"Ibu lurah, 7 stunting di Lingkungan Soddo itu kalau diakibatkan kemiskinan orang tuanya, ada paket saya bantu dua juta, ada juga paketnya bantu gizi anak stunting," katanya.

Dikesempatan itu, SDK menyampaikan akan membantu untuk pembangunan masjid. "2026 bantuan provinsi Rp100 juta untuk pembangunan Masjid Darul Fauzan," ungkapnya. (Rls)

Wagub Sulbar Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Randis Pemprov Tak Dikembalikan
Minggu, April 20, 2025

By On Minggu, April 20, 2025

Salim S Mengga (ist)


POLEWALI, MASALEMBO.ID - Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S Mengga kembali menegaskan akan menempuh jalur hukum jika aset berupa kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tidak segera dikembalikan.

"Kalau saya sudah himbau namun masih tidak mengembalikan, saya katakan dengan sangat menyesal, pasti saya akan tempuh jalur hukum, karena itu milik Pemda dibeli dari uang Pemda. Batas waktu hingga tanggal 18 April 2025," kata Salim S Mengga, Jumat, 18 April 2025

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus berupaya untuk mengembalikan aset kendaraan dinas yang dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Sebagian kendaraan dinas ini kita temukan diluar daerah, tadi kita temukan dua di Makassar, saya juga akan kejar ke di Kota Palu, ada juga di Kabupaten Enrekang. Tapi ada juga yang telfon saya mau mengembalikan, jadi saya katan silahkan," ujar Salim

Pensiunan Perwira Tinggi (Pati) TNI AD itu menyebut jika oknum yang menguasai kendaraan dinas ini merupakan Pensiunan ASN dan ASN yang telah pindah tugas.

"Karena ini mobil dinas, mobil dinas dibeli dari uang rakyat, jadi jangan merasa kalau kita sudah mengabdi sebagai ASN terus merasa berjasa, kemudian karena merasa berjasa berhak mengambil mobil dinas, tidak seperti itu, karena setiap ASN itu diberi gaji, tunjangan dan fasilitas, jadi kalau kita pensiun semua fasilitas yang diberi negara itu dikembalikan dengan cara yang baik," ungkapnya.

"Saya tidak larang menggunakan Randis, tetapi prosedur administrasinya harus dibenahi, kalau pinjam Randis harus ada surat peminjaman, tidak boleh pergi begitu saja," tambahnya.

Dari data Pemerintah Provinsi Sulawesi Sulbar ada sekitar 43 unit kendaraan Dinas yang terdiri dari 16 mobil dan 27 sepeda motor. Sebanyak 23 unit kendaraan telah dikembalikan ke Pemprov Sulbar dengan yang kondisi ada yang masih baik dan ada juga yang sudah rusak. (Ril/har)

Baru Seminggu Lewat Jatuh Tempo, Motor Nasabah FIF Cabang Mamuju Langsung Ditarik
Rabu, November 13, 2024

By On Rabu, November 13, 2024


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Nasib malang dialami Harni (37). Pasalnya motor miliknya ditarik lembaga pembiayaan FIF Cabang Mamuju, Sulawesi Barat padahal baru satu minggu lewat jatuh tempo pembayaran cicilan motornya.

Diketahui motor nasabah FIF Cabang Mamuju itu bernama Harni jatuh tempo pada tanggal 21 Oktober. Namun paginya pada tanggal 28 Oktober penagih (kolektor) dari pembiayaan itu langsung menarik motornya karena saat itu uangnya belum cukup untuk membayar angsuran cicilan.

Lalu, pada sore harinya. Harni menghubungi pihak kolektor yang menarik motornya dengan harapan bisa mengambil kembali motornya. Karena uang untuk membayar angsuran sebesar Rp.1.080.000 sudah ada. Namun pihak kolektor beralasan bahwa sistem dipusat sudah tidak aktif. Bahkan motor tersebut akan dijual.

"Uang saya pada saat itu kurang 400.000 saat motor saya ditarik," kata Harni, Rabu (13/11/2024).

Tak sampai disitu, Etikat baik Harni untuk membayarkan tunggakan motornya dengan cara datang langsung di kantor FIF Cabang Mamuju di jalan Jenderal Sudirman. Kabupaten Mamuju. Namun justru pihak manajemen FIF mengharuskan Harni membayar lebih Rp 5 juta atau membayar 5 bulan angsuran terhitung tunggakan dari Oktober 2024 hingga Februari 2025 jika motornya akan diambil kembali.

Merasa tidak adil, sehingga kasus ini dilaporkan di Polresta Mamuju.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan penarikan kendaraan bermotor oleh leasing diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam undang-undang tersebut, leasing berhak menarik kendaraan jika debitur wanprestasi atau cidera janji dalam pembayaran angsuran. 
 
Penarikan kendaraan biasanya dilakukan jika debitur telat membayar sampai 3 bulan berturut-turut atau maksimal 90 hari. 
 
Setelah penarikan, leasing akan memberikan tenggang waktu selama 2 minggu untuk debitur menebus kendaraan. Jumlah yang harus ditebus akan disesuaikan dengan sisa tunggakan angsuran beserta denda dan bunga. 

Selain itu, penarikan kendaraan sah apabila ada perintah yang dikeluarkan oleh pengadilan. Juga Debt collector harus dilengkapi dengan sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi, dan kartu identitas.

Sebelumnya, wartawan mendatangi kantor FIF Cabang Mamuju di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Mamuju, pada Kamis (7/11), dan bertemu dengan Asisten Manajer FIF, Syamsuddin.

Menurut Syamsuddin, pihaknya sudah mengeluarkan dua kali Surat Peringatan (SP) dan Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) kepada Harni. Namun, saat diminta bukti, Syamsuddin tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, selain sertifikat jaminan fidusia. Ia juga menyebut bahwa Harni telah menunggak angsuran sejak Oktober, tetapi kenyataannya Harni menyebut hanya satu bulan lebih, dengan jatuh tempo pada 21 November.

Sementara Harni (37), menuding pihak FIF berbohong terkait proses penarikan motor miliknya. Harni membantah menerima Surat Peringatan (SP) dan Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) sebelum motornya ditarik oleh petugas penagih.

“Itu tidak benar. Saya tidak pernah menerima SP atau SPPI dari FIF Cabang Mamuju,” kata Harni.

Ia menegaskan bahwa tunggakan angsurannya baru seminggu terlambat saat motor tersebut diambil paksa.

Harni menyatakan ingin bertemu langsung dengan pihak manajemen di kantor polisi untuk menyelesaikan persoalan ini.(Al)

Nasabah Laporkan FIF Cabang Mamuju atas Dugaan Perampasan Motor dan Pemerasan
Kamis, November 07, 2024

By On Kamis, November 07, 2024

Kantor Lembaga Pembiayaan FIF Cabang Mamuju, Sulawesi Barat. (Awal S/masalembo.com)

MAMUJU, MASALEMBO.ID – Seorang ibu rumah tangga bernama Harni (37), warga Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, melaporkan lembaga pembiayaan FIF (Federal International Finance) Cabang Mamuju ke Polresta Mamuju karena merasa dirugikan dan diperas.

Kejadian bermula saat angsuran motor matic Scoopy milik Harni jatuh tempo pada 21 Oktober 2024. Hingga saat itu, ia belum melakukan pembayaran angsuran ke-10 sebesar sekitar Rp1.080.000 yang telah berjalan selama satu tahun.

Namun, pada 28 Oktober 2024, petugas penagih (kolektor) dari lembaga pembiayaan tersebut mendatangi rumahnya dan melakukan perampasan motor.

"Pukul 9 pagi pihak pembiayaan datang ke rumah dan langsung menarik motor saya karena saya belum punya uang untuk membayar," ujar Harni pada Rabu (6/11/2024).

Harni melanjutkan bahwa sore harinya, ia mencoba menghubungi pihak pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Namun, pihak pembiayaan menyatakan bahwa pembayaran sudah tidak bisa dilakukan karena motor tersebut akan dijual seharga Rp18 juta.

"Sorenya saya telepon pihak pembiayaan karena saya ingin bayar angsuran yang tertunggak. Tapi mereka bilang sudah tidak bisa. Padahal, biasanya baru setelah tiga bulan menunggak motor baru ditarik. Ini baru satu minggu menunggak sudah ditarik," jelas Harni.

Harni menambahkan bahwa pada 5 November, ia mendatangi kantor FIF Cabang Mamuju dan bertemu langsung dengan pimpinan lembaga pembiayaan tersebut.

"Saya malah diminta membayar lebih dari Rp5 juta untuk bisa mengambil kembali motor itu. Saya tanyakan kenapa harus membayar sebesar itu, dan mereka beralasan saya harus membayar lima bulan angsuran (dari Oktober 2024 hingga Februari 2025)," ungkapnya.

Berita ini masih dalam pengembangan. (Al/har)

Seorang Kakek di Mamuju Diamankan Polisi Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur
Selasa, November 05, 2024

By On Selasa, November 05, 2024

Ilustrasi (gie)

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Unit Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RJ (82) persetubuhan terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan, pelaku yang  berprofesi sebagai nelayan itu menyetubuhi korban di rumahnya di Kecamatan Kalukku, Juli 2024 lalu. Pelaku kemudian ditangkap Senin, 4 November 2024.

“Benar, terduga pelaku seorang kakek berinisial RJ telah diamankan oleh Tim Resmob Polresta Mamuju,” ujar  Jamaluddin, Selasa (5/11/2024).

Jamal menuturkan dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku, mengaku bahwa benar persetubuhan tersebut mulai terjadi di rumahnya pada Jumat (1/7) sore.

Sementara menurut keterangan korban, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 4 kali dan korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena diancam dengan sebuah pisau dan perbuatan selanjutnya pelaku mengiming-imingi uang kepada korban.

Kini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan di ruang Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lebih lanjut. (rls/Al).

PPID Se-Sulbar Siap Berbenah, Targetkan Kembali Jadi Provinsi Informatif
Selasa, Oktober 01, 2024

By On Selasa, Oktober 01, 2024



MAMUJU, MASALEMBO.COM – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfoperss) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Sulbar pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Gedung Graha Sandeq, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar.

Kepala Dinas Kominfoperss Sulbar, Mustari Mula, menyatakan bahwa rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait langkah-langkah strategis dalam meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik di wilayah Sulbar.

"Provinsi Sulbar pernah mendapatkan predikat Provinsi Informatif pada 2022, tetapi pada 2023 terjadi penurunan. Hal ini disebabkan perubahan dalam metode pengukuran indeks keterbukaan informasi, di mana sebelumnya hanya fokus pada satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kini melibatkan beberapa OPD," jelas Mustari.

Rakor ini bertujuan mempertemukan seluruh PPID di setiap OPD agar bersama-sama membenahi dan meningkatkan keterbukaan informasi publik. Mustari menegaskan bahwa dengan semakin tingginya permintaan informasi dari publik, OPD harus siap menyediakan informasi secara berkala, setiap saat, dan mengelola informasi yang dikecualikan sesuai aturan.

"Mudah-mudahan Sulbar bisa kembali menjadi Provinsi Informatif," ujar Mustari.

Selain Mustari Mula, rakor ini juga menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Syawaluddin, Komisioner Informasi RI bidang Penyelesaian Sengketa Informasi; Dulhaj Muchtar, Ketua Komisi Informasi Sulbar Periode 2020-2022; dan Andi Fachriady Kusno, Ketua Komisi Informasi Sulbar Periode 2022-2024.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Muhammad Idris, yang hadir melalui Zoom, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan rakor PPID ini. Dalam sambutannya, Idris menekankan pentingnya konsistensi, disiplin, dan komitmen dari setiap PPID di OPD dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

"Titik lemah kita adalah kedisiplinan dan komitmen dalam menjalankan pelayanan publik. Oleh karena itu, PPID di setiap OPD harus menyamakan standar-standar yang diperlukan untuk menyediakan informasi yang transparan kepada masyarakat," ungkap Idris.

Dengan rakor ini, diharapkan Sulbar dapat berbenah dan meraih kembali predikat Provinsi Informatif di masa mendatang.