-->

Hot News

JPU Serahkan Salinan Akta Kasasi Pimpinan DPRD Sulbar Non Aktif

By On Jumat, September 14, 2018

Jumat, September 14, 2018

Cahyadi Sabri (baju putih) menyerahkan salinan akta kasasi ke staf PN Tipikor Mamuju (Awal/masalembo.com)

MAMUJU, MASALEMBO.COM - 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Cahyadi Sabri, SH dan Samsul Alam SH, resmi menyerahkan salinan akta kasasi empat terdakwa pimpinan DPRD Provinsi Sulbar non aktif di pengadilan Tipikor Mamuju, Jl. AP Pettatani, Kelurahan Binanga, Jumat (14/9).

Salinan akta kasasi tersebut diterima staf PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, Ralisman, ST

Seperti diketahui, empat pimpinan DPRD Provinsi Sulbar yakni Andi Mappagara, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan Harun divonis bebas Pengadilan Tipikor Mamuju. Mereka sebelumnya didakwah melakukan tindak pidana korupsi APBD tahun 2016.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mamuju Cahyadi Sabri mengatakan, JPU merasa tidak puas dengan putusan hakim, karena ia melakukan upaya hukum kasasi melalui PN Tipikor Mamuju sebagai bukti registrasi untuk persyaratan lanjut ke Mahkamah Agung (MA).

“Hari ini kita melakukan upaya hukum kasasi berdasarkan KUHP setelah pikir-pikir pasca pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Tipikor Mamuju," ucap Cahyadi

Selain itu, pihaknya akan meminta salinan putusan lengkap sebagai dasar analisa pengajuan memori kasasi yang hari ini belum diserahkan ke JPU oleh Majelis Hakim.

“Salinan putusan majelis hakim akan kami pelajari sebagai landasan memori kasasi yang diajukan ke Pengadilan Tinggi, kemudian dilanjutkan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (awl/har)

comments